KLH Segel 50 Badan Usaha Akibat Karhutla, Luas Lahan Terbakar 27.333 Hektare
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang wilayah konsesinya terbakar di delapan provinsi, sebagai langkah penegakan hukum atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. "Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pembakaran lahan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Rincian Penyegelan di Kalimantan
Total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan Pulau Kalimantan menjadi wilayah terluas yang ditindak, yaitu 36 badan usaha seluas 23.634,72 hektare. Rinciannya, Kalimantan Barat mencatat 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, Kalimantan Selatan 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.
Rincian Penyegelan di Sumatera
Sementara di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luas 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yaitu 11 badan usaha seluas 2.928,28 hektare, diikuti Lampung 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Riau 1 badan usaha seluas 11,91 hektare.
Selain penyegelan, KLH mencatat bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, dengan rincian 119 orang diduga melakukan pembakaran sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
Menteri Jumhur menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Selain sanksi penyegelan dan administratif, pelanggar juga terancam sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.
Menutup keterangannya, Menteri Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan, terutama saat kondisi siaga karhutla. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memantau titik api secara real-time dan tidak ragu membawa pelanggar ke meja hijau demi menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
