Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Korupsi Korporasi Rp37 Miliar di Juanda

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Korupsi Korporasi Rp37 Miliar di Juanda
BAGIKAN:

Tim gabungan Bareskrim Polri akhirnya menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Asli Rancangan Indonesia hingga Rp37,4 miliar. Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9), tepat setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines penerbangan SQ922.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa upaya paksa tersebut dilakukan di area pemeriksaan imigrasi kedatangan bandara. Tersangka langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang melilitnya.

Skandal Keuangan PT Asli Rancangan Indonesia

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Perkara ini berpusat di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik atau e-KYC, dengan total kerugian pokok mencapai Rp37.426.285.740.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional perusahaan mengatur kerja sama pemasaran melalui skema reseller berbalut komisi. Namun, mekanisme tersebut disalahgunakan untuk mencairkan dana bagi pihak-pihak yang tidak pernah melakukan pemasaran produk.

Dalam praktiknya, Rionald memerintahkan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari sejumlah reseller fiktif. Nama-nama seperti Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya direkrut melalui Tedjo, sementara Erick menghadirkan Michael WW Cheung.

Peran dan Aliran Dana Ilegal Erick Soedjasa

Erick terbukti memainkan peran krusial dalam mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur skema pembagian komisi, serta menikmati aliran dana panas. Dari 19 pelanggan yang diklaim oleh Michael, enam di antaranya terbukti bukan hasil pemasaran yang bersangkutan, dengan nilai komisi mencapai Rp10.381.204.140.

Dari total dana tersebut, skema pembagian disepakati sebesar 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen sisanya untuk Michael. Secara rinci, Erick sendiri tercatat menerima aliran dana sebesar Rp4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.

Sebelum penangkapan ini, penyidik telah menetapkan dan menyeret enam tersangka lainnya ke meja hijau, yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung yang seluruhnya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara itu, Erick yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 memilih kabur ke luar negeri.

Penyidik Dittipideksus lantas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga akhirnya Interpol Red Notice resmi diterbitkan pada 2 Februari 2024, yang berujung pada tertangkapnya sang buronan di Surabaya.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ