Tanpa Pajak Baru, Purbaya Klaim Setoran Pajak Meledak Rp1.224 T: Ini Rahasianya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan lonjakan penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 yang menembus Rp1.224,3 triliun atau tumbuh 23,7% secara tahunan tidak berasal dari kenaikan tarif maupun pengenaan jenis pajak baru. Pernyataan itu disampaikan di Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026), dengan alasan utama pembenahan administrasi, penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola, dan penutupan celah kebocoran penerimaan negara.
Dalam paparannya, Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan menambah beban masyarakat. “Nggak ada pajak baru, belum ada juga rencana menaikkan tarif. Fokus kita adalah memperbaiki administrasi, pengawasan, tata kelola, dan menutup kebocoran,” kata dia.
Reformasi Administrasi, Bukan Tarif
Pencapaian ini penting karena menunjukkan bahwa ruang fiskal masih bisa diperluas tanpa harus menaikkan tarif. Bagi pelaku usaha, sinyal ini mengurangi ketidakpastian biaya kepatuhan. Namun, menurut saya, kualitas pertumbuhan pajak tetap perlu diuji: apakah kenaikan 23,7% berasal dari basis ekonomi yang benar-benar menguat, atau sebagian karena efek administrasi dan pemulihan kepatuhan setelah reformasi.
Purbaya menyebut Kementerian Keuangan terus memperbaiki reformasi perpajakan agar penerimaan negara lebih efektif. Ia juga meminta jajaran internal memperjelas posisi pemerintah bahwa tidak ada kebijakan pajak baru. “Walaupun reaksinya sering keluar tuh, kita menerapkan pajak. Pak Sekjen tolong kasih tahu teman-teman yang lain, posisi kita seperti itu. Nggak ada pajak baru, belum ada juga rencana menaikkan tarif,” ujarnya.
Belanja Naik, Defisit Tetap Terkendali
Di sisi lain, belanja negara hingga Juli 2026 mencapai Rp1.969,6 triliun atau tumbuh 18,6% secara tahunan. Meski belanja meningkat, defisit APBN tercatat Rp235,6 triliun atau sekitar 0,91% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini relatif rendah dan memberi bantalan fiskal, tetapi sekaligus menjadi tantangan politik anggaran.
Purbaya mengaku senang sekaligus waswas. “Kita senang dan deg-degan sebetulnya. Senangnya ternyata masih bisa dikendalikan kan. Takutnya adalah kalau kementerian/lembaga tahu kita baru defisit 0,91%, sebentar lagi kita akan menerima ABT (anggaran belanja tambahan) yang besar-besaran mungkin ya,” kelakarnya.
Insight Bisnis
Dari kacamata ekonomi makro, kombinasi pajak tumbuh tinggi dan defisit rendah adalah kabar baik untuk stabilitas rupiah dan obligasi negara. Namun, pemerintah perlu menjaga disiplin belanja agar tekanan politik untuk menambah anggaran tidak menggerus kredibilitas fiskal. Jika reformasi administrasi konsisten, Indonesia berpotensi memperkuat penerimaan tanpa mengorbankan daya saing usaha.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah ada pajak baru atau kenaikan tarif?
Tidak. Purbaya menegaskan belum ada pajak baru maupun rencana kenaikan tarif. Lonjakan penerimaan berasal dari perbaikan administrasi dan pengawasan.
Berapa besar defisit APBN hingga Juli 2026?
Defisit tercatat Rp235,6 triliun atau sekitar 0,91% terhadap PDB, masih relatif terkendali.
Apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Ketidakpastian tarif berkurang, tetapi pengawasan dan kepatuhan akan semakin ketat. Pelaku usaha perlu memastikan tata kelola pajak yang bersih.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Klaim Tingkat Transparansi Global Tertinggi, Mulai Oktober 2026 Saham HSC Resmi Dikeluarkan dari IHSG

IHSG Menguat 0,79% ke 5.096,83 Ditopang Sektor Utilitas & Perubahan Metodologi BEI

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama
