Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pajak iPhone 18 Duo & Pro Max dari Luar Negeri Bikin Kantong Bolong, Simak Hitungannya!

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pajak iPhone 18 Duo & Pro Max dari Luar Negeri Bikin Kantong Bolong, Simak Hitungannya!
BAGIKAN:

Apple resmi merilis iPhone 18 Duo dan iPhone 18 Pro Max pada Oktober 2026, namun Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara peluncuran awal. Konsumen Tanah Air yang ingin memiliki perangkat ini lebih cepat harus membelinya dari luar negeri, terutama Amerika Serikat. Konsekuensinya, mereka wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

iPhone 18 Duo merupakan ponsel lipat pertama Apple dengan layar Super Retina XDR 7,6 inci saat dibentangkan, dan layar luar 5,4 inci. Perangkat ini ditenagai chip modem C2 yang mendukung konektivitas AI. Sementara iPhone 18 Pro Max hadir dengan spesifikasi tinggi. Keduanya tersedia dalam kapasitas hingga 2 TB. Pre-order dibuka 16 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, dan pengiriman mulai 23 Oktober 2026.

Karena belum dirilis di Indonesia, banyak konsumen memilih membeli dari AS. Namun, harga di negara asal bukan satu-satunya biaya. Setiap barang bawaan penumpang dari luar negeri dikenakan bea masuk dan PDRI. Selain itu, perangkat harus didaftarkan IMEI agar dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Perhitungan pajak dilakukan bertahap: harga iPhone dikonversi ke rupiah, lalu dikurangi fasilitas pembebasan US$ 500. Setelah itu, bea masuk dihitung, diikuti PPN. Sebagai contoh, Ari membeli iPhone 18 Duo 2 TB seharga US$ 3.199 (kurs Rp 17.585/US$). Nilai pabean setelah pembebasan adalah Rp 47.461.915. Bea masuk 10% = Rp 4.746.191. Nilai impor = Rp 52.208.106. PPN 11% = Rp 5.742.892. Total pungutan = Rp 10.489.083. Jadi total biaya = Rp 56.254.415 + Rp 10.489.083 = Rp 66.743.498.

Contoh lain, David membeli iPhone 18 Pro Max 2 TB seharga US$ 2.499 (Rp 43.944.915). Nilai pabean setelah pembebasan = Rp 35.152.415. Bea masuk 10% = Rp 3.515.241. Nilai impor = Rp 38.667.656. PPN 11% = Rp 4.253.442. Total pungutan = Rp 7.768.683. Total biaya = Rp 51.713.598.

Analisis: Beban Fiskal atau Perlindungan Pasar?

Dari kacamata ekonomi makro, tingginya bea masuk dan PDRI ini adalah instrumen fiskal untuk melindungi industri dalam negeri dan mengendalikan defisit neraca perdagangan. Namun, di sisi lain, hal ini mencerminkan lemahnya daya beli masyarakat terhadap produk premium dan tingginya ketergantungan pada impor barang konsumsi. Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang tarif ini agar tidak menghambat adopsi teknologi, tetapi tetap menjaga kedaulatan ekonomi.

FAQ Terkait Berita Ini

Q: Apakah semua iPhone dari luar negeri dikenakan pajak?
A: Ya, setiap barang bawaan penumpang dari luar negeri dikenakan bea masuk dan PDRI, dengan fasilitas pembebasan US$ 500.

Q: Bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone dari luar negeri?
A: IMEI dapat didaftarkan melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai dengan melampirkan dokumen kepabeanan.

Q: Apakah ada cara menghindari pajak ini?
A: Tidak ada cara legal untuk menghindari. Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ