Ingat! Mobil Listrik Naik Kapal Wajib Baterai di Bawah 50%, Kemenhub Ungkap Alasannya
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik yang menyeberang antarpulau dengan kapal ferry wajib memenuhi sejumlah syarat keselamatan, salah satunya daya baterai tidak boleh lebih dari 50%.
- Aturan ini berlaku saat arus mudik dan liburan, ketika kendaraan listrik makin sering ikut menyeberang ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain.
- Kebijakan itu disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, di Jakarta, Jumat (11/9/2026), sebagai respons atas meningkatnya penjualan BEV dan kebutuhan transportasi antarpulau.
Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik yang menyeberang antarpulau dengan kapal ferry wajib memenuhi sejumlah syarat keselamatan, salah satunya daya baterai tidak boleh lebih dari 50%. Aturan ini berlaku saat arus mudik dan liburan, ketika kendaraan listrik makin sering ikut menyeberang ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain. Kebijakan itu disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, di Jakarta, Jumat (11/9/2026), sebagai respons atas meningkatnya penjualan BEV dan kebutuhan transportasi antarpulau.
Menurut Samsuddin, dasar pengaturan saat ini masih berupa surat edaran. Meski begitu, ia menilai aturan tersebut sudah mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik, mulai dari penempatan di atas kapal hingga mitigasi darurat. Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak boleh berada di car deck bagian bawah, ujarnya.
Ketentuan daya baterai maksimal 50% bukan sekadar angka teknis. Tujuannya, kata Samsuddin, agar setelah turun dari kapal daya kendaraan masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat. Dari kacamata ekonomi makro, ini adalah bentuk manajemen risiko logistik: mengurangi potensi thermal runaway di ruang tertutup sekaligus memastikan rantai mobilitas listrik tidak putus di titik simpul pelabuhan. transportasi antarpulau pun dituntut beradaptasi.
Kapal juga wajib menyediakan ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan. Alat pemadam harus sesuai karakteristik kendaraan listrik. Operator ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah menjalankan ketentuan itu, termasuk menyiapkan fire blanket. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan perlengkapan khusus telah disiapkan sejak proses pemuatan.
Bagi pelaku usaha dan pemudik, aturan ini menambah satu variabel perencanaan: pengisian daya sebelum masuk pelabuhan. Ini bisa mendorong permintaan SPKLU di sekitar pelabuhan dan mengubah pola konsumsi listrik publik pada musim puncak. Pemerintah perlu segera menaikkan status aturan dari surat edaran menjadi regulasi yang lebih kuat, agar ada kepastian hukum, standar inspeksi, dan perlindungan konsumen. Tanpa itu, risiko eksekusi di lapangan tetap terbuka.
FAQ Terkait Berita Ini
Mengapa baterai mobil listrik harus kurang dari 50% saat naik kapal? Untuk mengurangi risiko keselamatan selama pengangkutan dan memastikan daya masih cukup menuju SPKLU terdekat setelah turun dari kapal.
Di mana mobil listrik harus ditempatkan di kapal? Di dek terbuka, tidak di car deck bagian bawah, dengan ruang mitigasi dan alat pemadam yang sesuai.
Apakah aturannya sudah permanen? Hingga kini dasar pengaturan masih berupa surat edaran Kementerian Perhubungan, meski operator seperti ASDP mengaku telah menjalankannya.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
