Harga Cabai Rawit Nasional Tembus Rp81 Ribu/Kg, Bapanas: Kemarau dan Hama Jadi Biang Kerok

Harga rata-rata cabai rawit nasional menembus Rp81.052 per kilogram pada Kamis (10/9), memicu kekhawatiran baru terhadap inflasi pangan. Bapanas mengungkapkan bahwa lonjakan ini dipicu oleh kemarau berkepanjangan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan dinamika harga dan pasokan cabai rawit perlu segera direspons. Pemerintah akan memobilisasi stok dari daerah surplus ke wilayah defisit melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
“Untuk cabai rawit, berdasarkan informasi dari Kediri, saat ini terdapat dinamika harga dan pasokan yang perlu segera kita respons. Karena itu, kami ingin berkoneksi kembali dengan teman-teman Kementan untuk melihat wilayah mana yang dapat kita dukung melalui FDP,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (11/9).
Kemarau dan Hama Jadi Pemicu
Berdasarkan rapat koordinasi Bapanas bersama petani cabai pada 26 Agustus 2026, setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan fluktuasi harga. Pertama, kemarau berkepanjangan yang menekan produksi. Kedua, serangan OPT seperti trips dan kutu kebul. Ketiga, alih tanam dari cabai ke komoditas lain.
Meski demikian, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi cabai rawit nasional masih mencukupi hingga akhir tahun. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Sudi Mardianto, memperkirakan produksi cabai rawit nasional mencapai sekitar 119 ribu ton pada September.
“Di Jawa Timur, Banyuwangi memiliki standing crop sekitar 1.486 hektare. Kemudian di Sampang ada 1.691 hektare. Itu produksinya sudah mulai tinggi sekitar 5 ribuan,” ujar Sudi.
FDP dan Peran Petani Champion
Program FDP sebelumnya telah digunakan pemerintah bersama petani Champion Cabai untuk mengalirkan pasokan dari daerah dengan harga terjangkau ke wilayah yang mengalami lonjakan harga. Pada triwulan I 2026, FDP cabai rawit mencapai 5.590 kg, meliputi mobilisasi 3.150 kg dari Enrekang, Sulawesi Selatan, ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta; 1.140 kg ke Lombok Tengah; dan 1.300 kg ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Bapanas mencatat distribusi tersebut turut berkontribusi terhadap penurunan inflasi pangan pada April 2026, di mana cabai rawit menjadi salah satu komoditas penyumbang deflasi pasca-Ramadan dan Idulfitri.
Untuk kondisi saat ini, petani cabai binaan Kementan disebut siap memasok wilayah yang mengalami kenaikan harga. “Mereka sudah bersiap untuk dapat membantu mengendalikan daerah-daerah yang harga cabai rawitnya tinggi,” kata Sudi.
Analisis: Bayang-bayang Inflasi Pangan
Sebagai ekonom, saya menilai lonjakan harga cabai rawit ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Cabai rawit adalah komoditas volatile food yang sering menjadi biang kerok inflasi. Kenaikan hingga Rp81.052 per kg, dengan puncak di Sulawesi Utara mencapai Rp152.872 per kg, menunjukkan disparitas harga antarwilayah yang tajam. Ini mencerminkan masalah distribusi dan logistik yang belum terselesaikan.
Intervensi melalui FDP memang strategi jangka pendek yang tepat untuk meredam gejolak. Namun, tanpa perbaikan struktural—seperti irigasi, riset varietas tahan hama, dan penyuluhan petani—fluktuasi akan terus berulang. Pemerintah perlu memperkuat data produksi dan sistem peringatan dini agar respons tidak selalu bersifat reaktif.
Di sisi lain, harga tertinggi di Sulawesi Utara dan terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp56.604 per kg) membuka peluang arbitrase dagang. Pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini, tetapi perlu diimbangi dengan pengawasan agar tidak terjadi penimbunan.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Mengapa harga cabai rawit naik drastis?
Kemarau berkepanjangan, serangan hama trips dan kutu kebul, serta alih tanam ke komoditas lain menjadi penyebab utama.
2. Apa langkah pemerintah untuk menekan harga?
Pemerintah akan memobilisasi stok dari daerah surplus ke wilayah defisit melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dengan melibatkan petani Champion Cabai.
3. Berapa harga tertinggi dan terendah cabai rawit saat ini?
Harga tertinggi di Sulawesi Utara Rp152.872 per kg, terendah di Nusa Tenggara Timur Rp56.604 per kg, dengan rata-rata nasional Rp81.052 per kg.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BPS Catat Surplus Neraca Dagang RI September 2025 Tembus US$3,36 Miliar, Melebihi Ekspektasi Ekonom

PLN Tetapkan Tarif Listrik Non-Subsidi Q4 2026 Tetap, Berikut Daftar 13 Golongan

Doha Jadi Pusat Perundingan Kritis: Iran dan Qatar Dorong Akhir Konflik AS-Israel
