WN China Sewa Apartemen Tangerang untuk Kantor Judol, 7 Pelaku Ditangkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membongkar kantor judi online (judol) di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Tujuh warga negara asing (WNA) diamankan. Kasus ini mencuat setelah petugas curiga pada permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (VOA) lima orang berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH yang diduga memalsukan berkas perizinan. Dua pelaku lain kemudian diamankan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan kantor judol itu telah beroperasi sekitar satu bulan. Para pekerja disebut dibayar Rp13 juta per bulan. Ia menyebut para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengatur alur keluar-masuk kas hingga operator.
Rekrutmen Lintas Negara dan Rekening WN Vietnam
Barron mengungkapkan bahwa sejumlah WN Vietnam direkrut oleh WN China untuk bekerja di Indonesia dalam operasi judi online. “Bahwa mereka itu warga negara Vietnam yang direkrut oleh warga negara China, kemudian mereka diajak kerja ke Indonesia untuk judi online. Saat ini ada 5 pelaku yang diamankan, ditambah 2 pelaku baru diamankan dari Bandara Soetta,” kata Barron dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (9/9).
Dari pemeriksaan awal, para pelaku diduga memakai rekening WN Vietnam untuk menampung aliran dana. Situs judol yang dijalankan pun disebut tidak menyasar masyarakat Indonesia, melainkan warga Vietnam. Selama beroperasi, pelaku diperkirakan meraup puluhan hingga ratusan juta Dong per hari.
Barron menambahkan pelaku memiliki banyak website. Jika satu situs ditake down atau diblokir, mereka membuat situs baru. “Mereka punya banyak website. Jadi setiap website-nya ini di-take down, di-banned, nanti mereka akan buat website baru dan begitu seterusnya,” ujarnya. “Untuk korbannya sendiri, keseluruhannya diketahui adalah warga negara Vietnam.”
Penyelidikan Berlanjut
Pihak Imigrasi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Dalam perspektif investigasi, kasus di Tangerang ini memperlihatkan judi online tidak lagi beroperasi sebagai usaha kecil perorangan. Ia bergerak sebagai jaringan lintas negara yang memanfaatkan celah izin tinggal, rekening lintas yurisdiksi, dan infrastruktur digital yang mudah diganti. Pengawasan terhadap WNA dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci. Tanpa itu, pola take down lalu buat website baru akan terus berulang.
FAQ Terkait Berita Ini
Berapa pelaku yang ditangkap?
Tujuh WNA diamankan, terdiri atas lima pelaku awal dan dua pelaku tambahan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Para pelaku terancam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Mengapa korban disebut warga Vietnam?
Karena situs judi online yang dijalankan diduga menargetkan masyarakat Vietnam, bukan masyarakat Indonesia.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
