Warga Kampung Akuarium Desak DPR: Beri Kami HGB, Bukan Sekadar HPL!

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Warga Kampung Akuarium Desak DPR: Beri Kami HGB, Bukan Sekadar HPL!
BAGIKAN:

JAKARTA – Warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali mengangkat suara di hadapan legislator. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (10/9), mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah Hak Guna Bangunan (HGB) kepada koperasi warga. Tuntutan ini muncul karena status tanah yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dinilai tidak memberi kepastian bermukim.

"Kami mengusulkan Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah atau HGB kepada koperasi sebagai bentuk penguasaan yang lebih aman dan berkelanjutan," tegas Dharma Diani, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, dalam forum yang membahas Persiapan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria itu.

Status HPL dan Sewa Lima Tahun yang Meresahkan

Dharma menjelaskan, Kampung Susun Akuarium berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI dengan zona perumahan kepadatan tinggi (R1). Pembangunannya tidak membebani APBD, melainkan lewat skema kewajiban pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Tanah (SP3L).

Namun, hubungan hukum antara koperasi dan Pemprov DKI saat ini hanya sebatas sewa jangka panjang lima tahun yang harus dibayar di muka. "Kami merasa keamanan bermukim belum terjamin. Belum ada peraturan tentang kampung susun yang dikelola oleh koperasi," ujarnya.

Keuntungan bagi Pemda yang Sering Diabaikan

Di balik kegelisahan itu, Dharma menyoroti sisi lain yang jarang disinggung: pengelolaan oleh koperasi justru menghemat anggaran daerah. "Kami membiayai diri sendiri, tidak menerima subsidi setiap tahun seperti rusunawa di luar sana," kata dia. Artinya, negara tidak perlu mengucurkan dana perawatan, sementara warga mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Bayang-bayang Penggusuran 2016

Permintaan hibah atau HGB ini juga berakar pada trauma penggusuran yang menimpa warga pada 2016. Ketidakpastian status tanah membuat mereka khawatir peristiwa serupa terulang. Dalam konteks DPR sedang membahas RUU Reforma Agraria, momen ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan agraria perkotaan secara struktural.

Analisis: Reforma Agraria atau Sekadar Formalitas?

Sebagai jurnalis yang lama mengikuti isu perkotaan, saya menilai tuntutan warga Kampung Akuarium adalah ujian bagi komitmen negara terhadap reforma agraria. Jika RUU ini hanya menghasilkan norma tanpa mekanisme penyelesaian konflik tanah, maka ia hanya jadi menara gading. Pemberian HGB kepada koperasi warga bukan sekadar soal administrasi, melainkan pengakuan atas hak hidup dan martabat manusia. Pemerintah harus berani mengambil terobosan, bukan bersembunyi di balik status HPL yang ambigu.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang diminta warga Kampung Akuarium?
Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada koperasi warga, bukan hanya status Hak Pengelolaan (HPL).

Mengapa mereka merasa tidak aman?
Karena pengelolaan saat ini hanya berupa sewa lima tahun yang dibayar di muka, tanpa regulasi khusus untuk kampung susun yang dikelola koperasi. Warga juga trauma penggusuran 2016.

Apa keuntungan bagi pemerintah daerah?
Warga membiayai sendiri perawatan kampung susun, sehingga Pemda menghemat anggaran dan tidak perlu memberi subsidi tahunan seperti pada rusunawa.

Meow! Tanya Nesi!
😸