Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Utang DBH ke Daerah Tembus Rp71 Triliun, APBN 2027 Hanya Siapkan Rp4 T: Skema Infrastruktur Jadi Jalan Tengah?

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Utang DBH ke Daerah Tembus Rp71 Triliun, APBN 2027 Hanya Siapkan Rp4 T: Skema Infrastruktur Jadi Jalan Tengah?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan hal itu dalam rapat Panja Transfer ke Daerah (TKD) Banggar DPR pada Rabu (9/9/2026).
  • Selisih yang sangat lebar ini memaksa pemerintah menyiapkan skema alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar tunggakan bisa dikurangi tanpa membebani APBN secara mendadak.
  • Kurang bayar DBH yang menggunung itu bukan sekadar angka akuntansi, melainkan cerminan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Badan Anggaran DPR (Banggar) terkejut menyadari bahwa tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp71 triliun hingga 2025, sementara RAPBN 2027 hanya mengalokasikan Rp4 triliun untuk pembayaran. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan hal itu dalam rapat Panja Transfer ke Daerah (TKD) Banggar DPR pada Rabu (9/9/2026). Selisih yang sangat lebar ini memaksa pemerintah menyiapkan skema alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar tunggakan bisa dikurangi tanpa membebani APBN secara mendadak.

Kurang bayar DBH yang menggunung itu bukan sekadar angka akuntansi, melainkan cerminan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Jika tidak segera ditangani, potensi perlambatan pembangunan daerah dan meningkatnya ketergantungan pemda pada pinjaman komersial sangat nyata. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menginisiasi skema inovatif: daerah yang memiliki hak KB-DBH dapat mengajukan proyek infrastruktur yang dibiayai terlebih dahulu oleh pemerintah melalui operator investasi SMI, dengan bunga pinjaman ditanggung oleh pusat. Nilai proyek itu nanti akan dikompensasi sebagai bagian pelunasan tunggakan DBH.

“Kami harap skema ini bisa mengurangi KB-DBH sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur daerah. Bunga pinjaman juga kami tanggung,” ujar Nufransa. Namun, uji coba bertahap ini tetap menuai kritik dari pengamat fiskal, karena solusi nontunai dinilai hanya menggeser beban tanpa transparansi yang jelas. Sementara itu, ruang fiskal APBN yang semakin sempit—dengan defisit yang dijaga di bawah 3% PDB—membuat pelunasan tunai penuh Rp71 triliun hampir mustahil dalam satu tahun anggaran.

Mengapa KB-DBH Bisa Menumpuk?

Akumulasi kurang bayar terjadi karena realisasi penerimaan negara dari sumber daya alam, pajak, dan ekspor yang lebih rendah dari asumsi awal, sehingga pembagian DBH ke daerah tidak tercapai penuh. Selain itu, perubahan formula bagi hasil dan keterlambatan verifikasi data turut memperparah kondisi. Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini dapat menurunkan kredibilitas fiskal pemerintah di mata pemda dan pelaku usaha, sehingga transfer ke daerah harus lebih terencana dan berbasis kinerja.

Skema SMI: Solusi Atau Sekadar Penunda Beban?

Dengan hanya Rp4 triliun yang disediakan di APBN 2027, pemerintah membutuhkan terobosan. Skema pembiayaan proyek infrastruktur melalui SMI memberi angin segar bagi pemda yang memiliki tunggakan, karena mereka bisa membangun jalan, jembatan, atau fasilitas publik tanpa harus menunggu kas negara. Namun, analis memperingatkan bahwa skema ini efektif hanya jika proyek yang diajukan benar-benar prioritas dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika tidak, justru akan menambah utang baru yang tidak produktif.

Menariknya, pemerintah bersedia menanggung bunga pinjaman—sebuah insentif yang jarang diberikan. Ini menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan tunggakan, tapi juga mencerminkan keputusasaan menghadapi keterbatasan fiskal. Ke depan, reformasi dalam mekanisme DBH dan perbaikan sistem perpajakan daerah menjadi keniscayaan agar celah kurang bayar tidak terulang.

Keputusan final skema ini masih menunggu uji coba dan evaluasi di tahun 2026. Yang pasti, kebutuhan pendanaan daerah tidak bisa terus diabaikan; jika APBN tak cukup, maka kreativitas kebijakan seperti inilah yang harus dioptimalkan, sembari tetap mengedepankan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam setiap proyek infrastruktur.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu KB-DBH dan mengapa nilainya mencapai Rp71 triliun?
KB-DBH adalah kekurangan bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat kepada daerah. Akumulasi terjadi karena realisasi penerimaan negara di bawah target dan perubahan formula bagi hasil, sehingga kewajiban tidak terbayar penuh hingga tahun 2025.

Bagaimana mekanisme skema SMI dalam menyelesaikan tunggakan DBH?
Daerah yang memiliki hak KB-DBH dapat mengajukan proyek infrastruktur untuk dibiayai lebih dulu oleh PT SMI (operator investasi pemerintah). Nilai proyek akan diperhitungkan sebagai pelunasan sebagian tunggakan, dengan bunga pinjaman ditanggung pemerintah pusat.

Apakah skema ini sudah pasti diterapkan di semua daerah?
Belum. Pemerintah menyatakan akan mengujicobakan secara bertahap. Implementasi penuh tergantung hasil evaluasi dan kesiapan daerah dalam menyusun proposal proyek yang layak.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸