Teror Molotov di Komnas HAM Papua: Polisi Tunggu Labfor, Desakan Presiden Menguat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepolisian Resort Kota Jayapura belum dapat memastikan apakah botol yang dilempar ke halaman Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Rabu (9/9) pagi, merupakan bom molotov. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua atas barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIT itu mengguncang kantor Komnas HAM Papua di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara. Orang tidak dikenal (OTK) melempar benda yang diduga molotov ke arah parkiran motor. Kepolisian telah memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi Tunggu Hasil Labfor
'Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan,' kata Kombes Fredrickus Maclarimboen, dikutip dari Antara. Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan Labfor Polda Papua untuk mengetahui kandungan dalam pecahan botol yang ditemukan.
Dalam catatan investigasi saya, keterlambatan penyimpulan ini bukan hal baru. Pola serupa terjadi pada sejumlah kasus teror molotov sebelumnya di Jayapura yang hingga kini tak terungkap. Publik berhak mendapat kepastian, bukan sekadar janji penyelidikan.
Komnas HAM Pusat Desak Pengusutan Menyeluruh
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mendesak Polda Papua mengusut tuntas dugaan teror tersebut. 'Dugaan teror dimaksud adalah berupa pelemparan botol berisi cairan mudah terbakar dilengkapi dengan sumbu, yang biasa kita kenal sebagai molotov, oleh orang tidak dikenal,' ujarnya.
Saurlin meminta kepolisian memastikan keselamatan petugas HAM yang bekerja di Papua. 'Kami menginginkan supaya Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas hak asasi manusia yang kami tempatkan di Jayapura,' tegasnya.
Kronologi Versi Komnas HAM Papua
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas kantor sedang berlangsung. 'Pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri,' katanya. Menurut Ramandey, bom sengaja diarahkan ke motor yang parkir dengan maksud agar api merembet ke kantor. Beruntung api tidak sempat membesar.
Ramandey menilai peristiwa ini sebagai bentuk teror dan kejahatan serius. 'Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian harus bisa mengungkap pelakunya karena kejadian terjadi saat pagi hari,' ujarnya.
Koalisi Desak Presiden Turun Tangan
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menteri HAM Natalius Pigai untuk turun tangan. Mereka menilai kasus ini memenuhi unsur terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018.
Koalisi mencatat, di wilayah hukum Polresta Jayapura telah berkali-kali terjadi teror molotov dalam beberapa tahun terakhir, namun tak satu pun terungkap. Kasus yang dimaksud antara lain teror ke Kantor LBH Papua (2022), kediaman jurnalis Viktor Mambor (2023), dan kantor Tabloid Jubi (2024).
Mereka menuntut Kapolri memimpin penegakan hukum dengan membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Selain itu, Menteri HAM diminta membentuk tim pengawas.
Menteri HAM Minta Usut Objektif
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut secara objektif. 'Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,' katanya di Jakarta. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan.
Pigai menekankan negara harus memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua. Hingga berita ini diturunkan, Polda Papua belum merilis perkembangan terbaru hasil Labfor.
FAQ Terkait Berita Ini
Q: Apa itu bom molotov?
A: Bom molotov adalah botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu, menyala saat dilempar ke sasaran.
Q: Mengapa polisi belum menyimpulkan?
A: Karena masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua atas barang bukti.
Q: Siapa yang menuntut pengusutan?
A: Komnas HAM pusat, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, serta Menteri HAM Natalius Pigai.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
