Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Taksi Green SM Mogok di Rel Bekasi, Berkas Kasus Kini di Kejaksaan: Sopir Terancam Pasal 310

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Taksi Green SM Mogok di Rel Bekasi, Berkas Kasus Kini di Kejaksaan: Sopir Terancam Pasal 310
BAGIKAN:

Polisi resmi melimpahkan berkas perkara kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (10/9). Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan insiden yang bermula dari mogoknya taksi di tengah rel, sebelum berujung pada rangkaian kecelakaan beruntun yang menewaskan belasan orang.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan berkas telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirim kembali ke kejaksaan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

'Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,' kata Gefri kepada wartawan, Kamis (10/9).

Dua Peristiwa, Dua Penanganan

Gefri menegaskan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur merupakan peristiwa berbeda. Perkara itu, ujarnya, masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, tepatnya Subdit Kamneg Ditreskrimum.

'Kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,' tutur Gefri.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam. Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

Analisis: Jangan Hentikan Pertanggungjawaban pada Sopir

Pelimpahan berkas ke kejaksaan memang menandai proses hukum berjalan. Namun, fokus tunggal pada pengemudi taksi berisiko menyederhanakan persoalan. Publik berhak bertanya: mengapa taksi listrik bisa mogok tepat di perlintasan? Apakah ada kelalaian dalam perawatan kendaraan, prosedur evakuasi, atau pengelolaan kecelakaan KRL dan perlintasan sebidang?

Dalam kecelakaan berlapis, pertanggungjawaban hukum tidak seharusnya berhenti pada satu aktor. Jika hanya RRP yang dijerat, negara memberi sinyal bahwa tragedi sistemik cukup diselesaikan dengan pasal kelalaian individu. Padahal, belasan nyawa melayang dalam peristiwa yang melibatkan moda transportasi publik, pengelola perlintasan, dan operator kereta. Investigasi menyeluruh semestinya membuka ruang untuk menilai apakah ada kelalaian kelembagaan yang lebih besar.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa status berkas kasus taksi Green SM?
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Siapa tersangka dalam perkara ini?
Polisi menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dugaan kelalaian berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Apakah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ditangani sama?
Tidak. Peristiwa itu merupakan perkara berbeda dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ