PT TBS dan Dua Petingginya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Banjir Sumatra Siap Disidang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Jumat, 28 Agustus. Tersangka terdiri atas korporasi PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH. Pelimpahan ini menandai babak baru penegakan hukum atas peristiwa yang diduga memicu banjir Sumatra dan longsor di sejumlah wilayah Tapanuli.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sibolga telah dilakukan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan sejumlah dokumen perusahaan. Menurut Irhamni, aksi penebangan pohon oleh para pelaku dilakukan di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Irhamni menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat. “Kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September.
Dari Temuan Kayu Gelondongan ke Dugaan Pencucian Uang
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli. Irhamni menyatakan penyidik menerapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi. Kayu gelondongan itu diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Perusahaan itu diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Irhamni menyebut aksi pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tuturnya.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. “Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.
Analisis: Ujian bagi Penegakan Hukum Lingkungan
Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sibolga memang penting, tetapi belum menjadi akhir. Justru di titik ini publik mesti menguji apakah perkara korporasi benar-benar berjalan tanpa tebang pilih. Selama ini, kasus lingkungan kerap berhenti di tersangka perorangan, sementara korporasi sebagai pemilik modal dan penentu kebijakan lolos dari pertanggungjawaban pidana. Padahal, kerusakan daerah aliran sungai, banjir, dan longsor adalah akibat rantai keputusan yang sistemik.
Jika dakwaan nanti hanya menyasar petugas lapangan tanpa membongkar aliran dana dan aktor intelektualnya, keadilan lingkungan akan kembali menjadi retorika. Kejaksaan harus memastikan konstruksi perkara tidak sekadar menghukum korporasi di atas kertas, melainkan memulihkan ekosistem yang rusak dan memberi efek jera. Sebab, banjir Sumatra bukan bencana alam yang jatuh dari langit; ia berakar pada kelalaian tata kelola lahan yang dibiarkan bertahun-tahun.
FAQ Terkait Berita Ini
Siapa tersangka dalam kasus ini?
PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH.
Apa barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan?
Dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan sejumlah dokumen perusahaan.
Apa pasal yang menjerat para tersangka?
Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
