Penyimpanan Limbah Radioaktif RI 88,5%: Alarm Keras bagi Ambisi PLTN dan Investasi Energi Nuklir
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkap kapasitas fasilitas penyimpanan limbah radioaktif yang dikelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah terisi 88,5%. Angka itu disampaikan Plt. Kepala Bapeten Zainal Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (10/9/2026), dan langsung menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola keselamatan nasional.
Bagi pasar dan pembuat kebijakan, 88,5% bukan sekadar angka teknis. Ini sinyal bahwa infrastruktur pengelolaan limbah nuklir mendekati batas. Dalam bahasa ekonomi, kapasitas penyimpanan adalah bottleneck yang bisa mengubah hitungan biaya dan risiko proyek energi nuklir, termasuk rencana pembangunan PLTN. Tanpa ruang penyimpanan jangka panjang yang memadai, kepercayaan investor terhadap energi nuklir bisa tergerus.
Zainal menegaskan pengawasan harus menyeluruh, mulai dari identifikasi sumber, pengelolaan, hingga penyimpanan jangka panjang. Sumber limbah datang dari fasilitas medis, industri, instalasi nuklir, dan penelitian. Bapeten juga memperketat pengawasan terhadap potensi kontaminasi zat radioaktif dari luar negeri.
Dalam penindakan lintas negara, Indonesia telah mengembalikan 24 kontainer terkontaminasi ke Filipina dan 9 kontainer ke Angola pada 2025. Bapeten juga mengawasi material bahan bakar di PT Inuki yang masih menyimpan stok uranium sebesar 20 kg. Fakta ini menunjukkan persoalan limbah radioaktif tidak tunggal: ada dimensi diplomasi, kepabeanan, dan keamanan industri.
Insight Bisnis: Risiko Fiskal dan Bayangan PLTN
Dari kacamata makroekonomi, pengelolaan limbah radioaktif adalah kewajiban jangka sangat panjang. Biayanya tidak berhenti di konstruksi. Ada operational expenditure, monitoring, transportasi, hingga penyimpanan geologis. Jika kapasitas existing nyaris penuh, negara menghadapi pilihan mahal: memperluas fasilitas, membangun interim storage baru, atau mempercepat teknologi daur ulang. Semua opsi menuntut anggaran dan regulasi yang bankable.
Pemerintah tidak bisa menjadikan PLTN sebagai proyek simbolik. Bapeten sendiri menegaskan tidak berada pada posisi mendorong atau menghambat pembangunan PLTN. Posisinya adalah memastikan setiap pembangunan PLTN, apa pun teknologinya, hanya beroperasi bila persyaratan keselamatan nuklir dan keamanan terpenuhi. Ini pesan penting bagi pasar: kepastian regulasi adalah prasyarat investasi.
Jika Indonesia serius mengejar bauran energi rendah karbon, maka tata kelola limbah harus dinaikkan ke level strategis. Tanpa itu, ambisi nuklir hanya akan menjadi beban fiskal baru dan risiko reputasi di mata investor global.
FAQ Terkait Berita Ini
Berapa kapasitas penyimpanan limbah radioaktif BRIN yang terisi?
Bapeten mencatat kapasitas fasilitas penyimpanan limbah radioaktif yang dikelola BRIN telah terisi 88,5%.
Apa sumber limbah radioaktif nasional?
Sumbernya mencakup fasilitas medis, kegiatan industri, instalasi nuklir, penelitian, serta potensi kontaminasi dari luar negeri.
Apa dampaknya bagi rencana PLTN?
Kapasitas penyimpanan yang nyaris penuh menjadi bottleneck yang menuntut biaya, regulasi, dan kepastian pengelolaan jangka panjang sebelum PLTN dapat beroperasi secara aman dan ekonomis.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Klaim Tingkat Transparansi Global Tertinggi, Mulai Oktober 2026 Saham HSC Resmi Dikeluarkan dari IHSG

IHSG Menguat 0,79% ke 5.096,83 Ditopang Sektor Utilitas & Perubahan Metodologi BEI

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama
