Molotov di Kantor Komnas HAM Papua: Pigai Desak Polda Serius, Koalisi Tuntut Prabowo Turun Tangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuntut Polda Papua mengusut tuntas dugaan teror molotov ke Kantor Komnas HAM Papua di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIT. Benda diduga bom molotov dilempar orang tak dikenal ke area parkir kendaraan; api tidak sampai membesar, tetapi insiden ini memicu desakan agar negara menjamin keselamatan pekerja HAM dan mengungkap pelakunya.
Pigai menegaskan pengusutan tidak boleh dilakukan secara asal. Ia meminta aparat bekerja objektif dan tidak membiarkan spekulasi publik mengisi ruang kosong informasi. “Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,” kata Pigai di Jakarta.
Ia juga menekankan negara wajib melindungi pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua. Menurutnya, penuduhan terhadap pihak tertentu hanya boleh muncul setelah penyelidikan hukum menemukan fakta. “Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Komnas HAM Pusat Desak Pengusutan Menyeluruh
Komnas HAM pusat di Jakarta mendesak Polda Papua mengusut dugaan teror tersebut secara menyeluruh. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan pelaku belum sempat dilihat karena langsung melarikan diri setelah pelemparan.
“Dugaan teror dimaksud adalah berupa pelemparan botol berisi cairan mudah terbakar dilengkapi dengan sumbu, yang biasa kita kenal sebagai molotov, oleh orang tidak dikenal,” kata Saurlin. Ia meminta kepolisian mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan keselamatan petugas HAM di Jayapura.
Kronologi: Api Gagal Membesar
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebut peristiwa terjadi saat aktivitas kantor berlangsung. Pelaku melempar botol berisi bensin bersumbu ke arah motor yang parkir di halaman. “Dari pengamatan kami, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor,” kata Ramandey.
Namun api tidak sempat membesar dan tidak merembet ke bangunan. Meski demikian, Ramandey menilai peristiwa itu sebagai bentuk teror dan kejahatan serius. Menurutnya, kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan motifnya karena aksi terjadi pada pagi hari saat orang masih beraktivitas.
Polisi Libatkan Labfor, Belum Simpulkan Molotov
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan polisi meminta bantuan Laboratorium Forensik Polda Papua untuk memeriksa isi pecahan botol yang ditemukan di halaman depan kantor Komnas HAM. Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
“Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan,” kata Fredrickus. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor untuk mengetahui kandungan dalam botol. Pernyataan ini penting agar publik tidak menyimpulkan lebih jauh dari bukti yang tersedia.
Koalisi: Pola Teror Berulang dan Impunitas
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai insiden itu memenuhi unsur terorisme, khususnya ancaman kekerasan, suasana teror, dan motif gangguan keamanan. Dalam siaran persnya, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri HAM Natalius Pigai turun tangan.
Koalisi terdiri atas sejumlah organisasi nonpemerintah, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong. Mereka menyoroti sejumlah kasus serupa yang belum terungkap: molotov ke Kantor LBH Papua pada 2022, ke kediaman jurnalis Viktor Mambor pada 2023, dan ke kantor Tabloid Jubi pada 2024.
Dalam analisis saya, pola serangan berulang terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Jayapura bukan sekadar rangkaian kriminalitas jalanan. Jika kasus demi kasus berhenti di olah TKP tanpa tersangka, efeknya adalah impunitas yang mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Negara tidak cukup hanya mengecam; ia harus menunjukkan kemampuan mengungkap dan melindungi.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Koalisi menuntut presiden memerintahkan Kapolri memimpin penegakan hukum dengan memberi kewenangan kepada Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara profesional. Mereka juga mendesak Menteri HAM membentuk tim pengawas penegakan hukum serta meminta Ketua Komnas HAM di Jakarta berkoordinasi intens dengan Kapolri dan Kapolda Papua.
Semua tuntutan itu mengerucut pada satu hal: keadilan bagi korban dan pencegahan agar teror tidak lagi menjadi cara menakut-nakuti mereka yang bekerja mengawasi hak asasi manusia di Papua.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang terjadi di Kantor Komnas HAM Papua?
Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura dilempar benda diduga bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIT. Api tidak sampai membesar.
Siapa yang meminta kasus ini diusut?
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut objektif. Komnas HAM pusat dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga mendesak pengusutan menyeluruh.
Apakah polisi sudah memastikan itu bom molotov?
Belum. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen menyatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polda Papua atas pecahan botol yang ditemukan.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
