Menakar Ambisi 5 Tahun Jakarta Bebas Kabel Udara: Realitas Lapangan atau Sekadar Janji Manis Pramono Anung?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menakar Ambisi 5 Tahun Jakarta Bebas Kabel Udara: Realitas Lapangan atau Sekadar Janji Manis Pramono Anung?
BAGIKAN:

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan inspeksi langsung terhadap proyek pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9). Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan ibu kota dalam memindahkan seluruh kabel udara ke bawah tanah dalam kurun waktu lima tahun ke depan, sebuah target ambisius yang kini dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025. Namun, di balik optimisme birokrasi tersebut, publik patut mempertanyakan apakah target ini realistis atau sekadar komoditas politik pemanis mata anggaran.

Sejarah mencatat, penataan tata ruang Jakarta selalu terbentur pada ego sektoral dan lambatnya eksekusi di lapangan. Proyek SJUT yang digadang-gadang sejak era gubernur-gubernur sebelumnya kerap berjalan di tempat. Kini, dengan payung hukum baru, Pemprov DKI Jakarta mencoba menggebrak lewat skema kolaborasi swasta dan program taktis "5M" (memanfaatkan, relokasi mandiri, mengikat, memotong, dan meninggikan kabel).

Menakar Realisme Target Lima Tahun dan Tantangan Lapangan

Hingga saat ini, Dinas Bina Marga DKI Jakarta baru mencatat realisasi SJUT sepanjang 41,7 kilometer. Angka yang sangat minim jika dibandingkan dengan total panjang jalan di Jakarta yang mencapai ribuan kilometer. Target penyelesaian ruas prioritas seperti Jalan Dr. Supomo pada Desember 2026 menunjukkan betapa lambatnya ritme kerja proyek ini di lapangan. Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo, berdalih bahwa pengerjaan harus memperhatikan arus lalu lintas dan membutuhkan rekayasa jalan yang kompleks. Namun, bagi warga Jakarta yang setiap hari disuguhi pemandangan kabel semrawut bak jemuran, dalih teknis seperti ini sudah terlalu sering didengar.

Ketergantungan pada Swasta dan Uji Coba PLN yang Lamban

Kunci dari percepatan ini sebenarnya berada di tangan para pemilik kabel utilitas swasta dan BUMN seperti PT PLN (Persero). Pramono Anung menawarkan skema bisnis yang diklaim menjanjikan untuk menarik minat sektor privat. Masalahnya, sejauh mana ketegasan Pemprov DKI dalam menindak operator nakal yang enggan melakukan relokasi mandiri? Tanpa sanksi hukum yang menjerakan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 hanya akan menjadi macan kertas.

Di sisi lain, PLN baru berada pada tahap uji coba boks pembagi tegangan rendah sebelum menerapkan Saluran Kabel Tanah Tegangan Rendah (SKTR) secara luas. Langkah kehati-hatian PLN yang diungkapkan oleh Senior Manager Konstruksi UID Jakarta, M Eryan Saputra, memang patut diapresiasi demi keselamatan, namun sekaligus mengonfirmasi bahwa transisi penuh menuju infrastruktur Jakarta bawah tanah masih membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa itu program 5M dalam penataan kabel di Jakarta?
Program 5M adalah strategi Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari memanfaatkan SJUT, relokasi mandiri oleh pemilik utilitas, mengikat kabel udara, memotong kabel yang tidak berfungsi, dan meninggikan kabel yang menjuntai.

2. Kapan target seluruh kabel udara di Jakarta selesai dipindahkan ke bawah tanah?
Gubernur DKI Jakarta menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan sepenuhnya ke bawah tanah dalam jangka waktu lima tahun ke depan, terhitung sejak tahun 2025.

3. Apa payung hukum yang mendasari penataan kabel utilitas ini?
Penataan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan wewenang kuat bagi pemerintah daerah untuk menertibkan kabel udara.

Meow! Tanya Nesi!
😸