Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

LPS Usul Penjaminan Polis Rp500 Juta, Cakupan 99 Persen tapi Kalah dari Bank

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

LPS Usul Penjaminan Polis Rp500 Juta, Cakupan 99 Persen tapi Kalah dari Bank
BAGIKAN:

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi maksimal Rp500 juta. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9), dengan alasan cakupan mencapai 97 persen hingga 99 persen dari total polis maupun tertanggung di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menjelaskan limit Rp500 juta bersifat akumulatif untuk menanggung tiga kewajiban pembayaran: klaim yang sudah jatuh tempo, pembayaran nilai polis saat polis tidak dapat dilanjutkan, dan pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Menurutnya, angka itu setara enam kali PDB per kapita dan masih dalam range wajar praktik terbaik global.

Cakupan 97-99 Persen dan Bayangan Bank

Dari sisi coverage, Ferdinand menyebut usulan ini sudah di atas benchmark minimal 90 persen. Namun, ada catatan penting: limit asuransi Rp500 juta jauh lebih rendah dari penjaminan simpanan bank Rp2 miliar, yang setara 24 kali PDB per kapita. Artinya, negara memilih perlindungan yang lebih terbatas untuk sektor asuransi. Ini bukan sekadar angka teknis, melainkan cerminan kehati-hatian fiskal dan politik anggaran.

Dalam kacamata ekonomi makro, keputusan ini masuk akal. Sektor asuransi memiliki profil risiko berbeda dari perbankan. Tetapi, jika terlalu rendah, perlindungan bisa gagal menjaga kepercayaan nasabah menengah. Di sinilah penjaminan polis asuransi harus dibaca sebagai instrumen stabilitas, bukan sekadar jaring safety net.

Risiko Early Failure dan Funding Gap

LPS tidak menutup mata pada risiko kegagalan perusahaan asuransi sebelum dana penjaminan terkumpul. Kondisi early failure dapat menimbulkan funding gap karena LPS harus mengeluarkan dana lebih dulu, sementara iuran industri masih terbatas. Ferdinand menyatakan risiko itu telah diantisipasi melalui mekanisme pinjaman antardana atau interfund borrowing yang diatur dalam undang-undang.

Meski begitu, LPS tetap harus menjaga kredibilitas dana penjaminan. Sebab, pinjaman antardana dapat membuat posisi fund tercatat negatif di pembukuan, walau arus kas jangka pendek tertutup. Ini adalah titik rawan yang wajib diawasi DPR dan publik. Tanpa tata kelola ketat, krisis asuransi bisa menular ke sektor keuangan lebih luas.

Skenario Aktivasi 2027

Jika Peraturan Pemerintah rampung pada kuartal III tahun ini, LPS menargetkan aktivasi program pada April 2027 untuk skenario optimistis atau Juli 2027 untuk skenario moderat. Tenggat ini memberi ruang bagi industri untuk menyesuaikan iuran dan sistem. Namun, jangan lupakan satu variabel: disiplin regulasi. Keterlambatan PP akan menggeser seluruh jadwal dan memperbesar ketidakpastian.

Bagi pemegang polis, usulan ini adalah kabar baik, tetapi bukan jaminan sempurna. Masyarakat tetap perlu mencermati kesehatan perusahaan asuransi. Bagi industri, batas Rp500 juta bisa menjadi tekanan untuk memperkuat permodalan dan tata kelola. Pada akhirnya, benchmark angka tidak cukup; yang menentukan adalah kecepatan resolusi dan transparansi dana.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa batas penjaminan polis asuransi yang diusulkan LPS?

Rp500 juta per pemegang polis, bersifat akumulatif untuk tiga kewajiban pembayaran.

Kapan program ini bisa aktif?

Jika PP rampung kuartal III tahun ini, target optimistis April 2027 dan moderat Juli 2027.

Apa risikonya jika perusahaan asuransi gagal lebih awal?

Terjadi funding gap karena dana iuran belum cukup; LPS mengandalkan interfund borrowing sesuai UU.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸