Lima Hari Urus Izin TKA, Pemerintah Satukan Tiga Kementerian: Sinyal Investasi atau Alarm Pekerja Lokal?

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Lima Hari Urus Izin TKA, Pemerintah Satukan Tiga Kementerian: Sinyal Investasi atau Alarm Pekerja Lokal?
BAGIKAN:

Jakarta, beritahariini.net — Pemerintah menargetkan perizinan tenaga kerja asing (TKA) rampung dalam lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. Target ini ditegaskan dalam penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9), sebagai upaya memberi kepastian waktu bagi investor.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi sistem dilakukan agar investor memiliki kepastian waktu dalam mengurus perizinan pekerja asing. “Tadi saya bicara dengan Pak Menteri Imipas. Ini kurang lebih mungkin empat sampai lima hari dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai,” kata Rosan.

Integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia

Melalui SKB tersebut, pemerintah mengintegrasikan sistem OSS, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia. Integrasi ini memangkas proses perizinan TKA yang menyertai investasi, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap menyelesaikan proses di sektor keimigrasian dalam waktu lima hari sebagai bentuk dukungan terhadap investasi. “Kami yang di bagian muara. Beliau nanti masukkan investor, dokumennya ke tenaga kerja, nanti RPTKA keluar, kami janjikan lima hari sudah akan selesai,” ujarnya.

Positive List dan Transfer Pengetahuan

Kendati proses perizinan dipermudah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tetap melakukan penyaringan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Setiap investasi yang membawa TKA wajib mengajukan dokumen RPTKA yang selanjutnya ditinjau oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita punya yang disebut dengan positive list, ini yang boleh dalam kriteria bahwa memang tidak ada expert di Indonesia. Dan sesudah itu harus ada knowledge transfer,” kata Yassierli. Pemerintah tetap mengedepankan kebutuhan TKA berdasarkan keahlian tertentu yang belum tersedia di Indonesia, sekaligus memastikan adanya transfer pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri.

Yassierli menambahkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan diperkuat bersama kementerian terkait. Penegakan hukum juga akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran. “Untuk memastikan bahwa investor itu tenaga kerjanya sesuai dengan keahliannya, nanti akan ada penguatan pengawasan yang kita laksanakan bersama,” katanya.

Analisis: Eksekusi di Daerah Jadi Ujian

Bagi pasar, janji lima hari ini adalah sinyal positif. Investasi yang membawa TKA sering tersandera oleh ketidakpastian administratif, terutama karena melibatkan tiga institusi dengan basis data berbeda. Integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia berpotensi memangkas biaya waktu, mempercepat realisasi proyek, dan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.

Namun, ujian sesungguhnya bukan pada seremoni SKB, melainkan pada konsistensi eksekusi di daerah. Selama ini, disparitas layanan antara pusat dan daerah menjadi titik lemah. Jika lima hari hanya berlaku di Jakarta, sementara di daerah tetap berlarut-larut, maka janji ini kehilangan makna. Pemerintah perlu memasang key performance indicator yang transparan, mengukur waktu proses per jenis izin, dan mempublikasikan capaiannya secara berkala.

Di sisi lain, penyaringan positive list dan kewajiban knowledge transfer tidak boleh menjadi formalitas. Kehadiran TKA harus benar-benar mengisi celah keahlian, bukan menutup peluang pekerja lokal. Integrasi layanan tiga kementerian tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir September 2026. Sampai titik itu, pasar menunggu bukti: apakah reformasi ini menjadi terobosan, atau sekadar repackaging janji lama.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa target pemerintah untuk izin TKA? Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing selesai dalam lima hari melalui integrasi tiga kementerian.

Sistem apa saja yang diintegrasikan? Sistem Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan aplikasi All Indonesia.

Apakah pengawasan terhadap TKA tetap ketat? Ya. Pemerintah tetap menggunakan positive list, mewajibkan transfer pengetahuan, dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸