Saksi KPK: Kuota Haji Tambahan Dibagi 50:50 atas Kebijakan Yaqut, Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta — Regulasi kontroversial yang membagi kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus disebut lahir langsung dari kebijakan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Saksi Jaksa Penuntut Umum KPK, Slamet, yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama BP Haji, mengatakan pembagian 50:50 bukan sekadar usulan teknis. Menurut dia, kebijakan itu menyalahi rasa keadilan, UU Nomor 8 Tahun 2019, dan keputusan rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023 yang masih memakai komposisi 92:8.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Slamet menjelaskan rapat daring membahas Keputusan Menteri Agama Desember 2023. Informasi dari Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah menyebut Yaqut mengeluarkan kebijakan kuota tambahan haji reguler dan haji khusus masing-masing 50 persen. Rapat itu dihadiri staf khusus menteri serta pejabat eselon 1 dan 2, meski Slamet tidak ikut serta.
Komposisi 92:8 Ditinggalkan
Untuk 2023, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota. DPR dan Kemenag sepakat membaginya 92 persen untuk reguler atau 7.360 jemaah dan 8 persen untuk khusus atau 640 jemaah. Namun, pada 2024, tambahan 20.000 kuota yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi—dimaksudkan memotong antrean yang mencapai 47 tahun—berubah menjadi 50:50.
Awalnya, dalam rapat bersama DPR November 2023, Yaqut menyatakan 20.000 kuota tambahan dibagi 92 persen reguler atau 18.400 jemaah dan 8 persen khusus atau 1.600 jemaah. Belakangan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex atas perintah Yaqut menyampaikan pembagian rata 50:50. Ishfah juga disebut memberi arahan teknis agar skema itu tampak tidak melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
KPK menduga praktik itu menghasilkan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Untuk 2023, fee diminta sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta–Rp84,4 juta per jemaah. Untuk 2024, nilai fee disepakati US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, lalu dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya US$2.500 atau Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee, commitment fee, atau biaya lain agar mendapat kuota T0 atau TX.
Pemberian dan pengumpulan uang itu diduga berlangsung Februari hingga Juni 2024. Ketika informasi Pansus Haji DPR mencuat sekitar Juli 2024, Ishfah disebut memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M. Agus Syafi, mengembalikan uang kepada asosiasi atau PIHK. Namun, KPK menduga sebagian masih disimpan dan dipakai untuk kepentingan pribadi Yaqut, termasuk mengondisikan Pansus Haji.
Kerugian Negara dan Para Terdakwa
Perkara ini menyeret empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI mencapai Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar.
KPK juga menyebut kasus ini memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK. Nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur ikut disebut. Sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad diduga melobi Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan 2023–2024. KPK pun menduga ada barang bukti yang dihilangkan saat penggeledahan kantor travel haji dan umrah tersebut.
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi disebut turut terlibat dalam pembagian kuota. Pihak Yaqut telah berulang kali membantah soal fee atau commitment fee. Namun, kesaksian Slamet memberi bobot baru: regulasi 50:50 bukan kebijakan administratif biasa, melainkan keputusan politik yang berimplikasi hukum dan keadilan bagi jutaan jemaah.
Jika benar, persoalan ini bukan hanya soal angka. Ia menyangkut tata kelola haji, kepercayaan publik, dan nasib jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun. KPK dan pengadilan harus membuktikan siapa paling bertanggung jawab, tanpa tebang pilih, agar antrean panjang haji tidak menjadi ladang rente bagi segelintir pihak.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa inti kesaksian Slamet?
Ia menyatakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 merupakan kebijakan Yaqut Cholil Qoumas dan dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 serta rasa keadilan, khususnya bagi jemaah haji reguler.
Berapa kerugian negara yang diduga timbul?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Siapa saja yang menjadi terdakwa?
Empat terdakwa adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.


