Kombes F Terjerat Kasus Investasi Emas Rp58,5 M: DPR Minta Polri Tindak Tegas, Tapi Mediasi Diusulkan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan perwira menengah Polri berpangkat Kombes berinisial F kini menyedot perhatian publik. Komisi III DPR RI meminta proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian, namun di sisi lain justru mengusulkan mediasi antara korban dan pelapor. Langkah ini menuai kritik tajam dari pegiat anti-korupsi dan pengamat hukum yang menilai ada upaya melindungi oknum aparat.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, dalam keterangannya Rabu (9/9), menegaskan bahwa setiap institusi, termasuk Polri, memiliki mekanisme baku untuk menangani laporan masyarakat terhadap anggotanya. Namun, pernyataannya yang menyebut laporan ini bersifat pribadi dan menyarankan mediasi justru dinilai kontraproduktif dengan semangat penegakan hukum yang adil. Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kronologi Investasi Fiktif Tambang Emas Sulawesi Utara
Berdasarkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, perkara bermula pada pertengahan Mei 2025. Korban, seorang investor asal Malaysia berinisial S, diperkenalkan kepada Kombes F yang mengaku sebagai anggota aktif di Mabes Polri. Status kepolisian tersebut menjadi daya tarik utama yang meyakinkan korban untuk menanamkan modal besar.
Korban lalu diajak meninjau lokasi tambang emas di Sulawesi Utara pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana diserahkan secara bertahap: pada 22 Mei 2025, korban mentransfer 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, tambahan Rp13 miliar untuk Pit 5, dan pada 2, 4, serta 7 Oktober 2025, korban kembali menyetor Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total kerugian mencapai Rp58,5 miliar.
Namun, janji legalitas tambang yang dikatakan selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kini, aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat merupakan pertambangan tanpa izin (PETI), yang otomatis menjadikan investasi ini ilegal dan berisiko tinggi.
Kritik Atas Usulan Mediasi: Melemahkan Hukum?
M Nasir Jamil memang menyebut bahwa Polri memiliki sidang kode etik dan rekomendasi penundaan kenaikan pangkat bagi anggota yang terbukti bersalah. Namun, ia juga mengusulkan mediasi sebagai langkah awal karena kasus dianggap bersifat personal, bukan institusional. Pernyataan ini kontras dengan tuntutan publik yang menginginkan proses hukum transparan tanpa intervensi politik.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Satrio, menilai usulan mediasi justru berpotensi menghambat proses penyidikan yang objektif. “Kasus penipuan dengan nilai fantastis dan melibatkan aparat penegak hukum seharusnya diproses secara pidana murni. Mediasi hanya pantas untuk perkara perdata, bukan tindak pidana yang telah terstruktur,” ujarnya kepada BeritaHariIni.net.
DPR sendiri sebelumnya kerap mengkritik lambannya penanganan kasus korupsi dan penipuan besar. Namun, dalam kasus ini, sikap Komisi III DPR yang cenderung pasif dan menyarankan jalan damai menimbulkan kecurigaan adanya upaya back-channel untuk melindungi oknum Polri. Sejumlah aktivis bahkan mendesak KPK untuk mengawal kasus ini agar tidak mandek di tingkat penyidikan.
Polri Diminta Tunjukkan Komitmen Reformasi
Kombes F saat ini masih aktif bertugas di lingkungan Mabes Polri. Jika terbukti bersalah, ia bukan saja menghadapi tuntutan pidana, tetapi juga sanksi etik yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. Namun, publik masih menunggu langkah nyata Kapolri dan Divisi Propam dalam menangani laporan ini secara independen.
Sejauh ini, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Sementara itu, kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa kliennya menolak mediasi dan menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas. “Ini bukan masalah perdata, ini penipuan terencana yang memanfaatkan status polisi aktif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi litmus test bagi komitmen Polri dalam membersihkan diri dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Masyarakat menaruh harap agar proses hukum tidak berakhir di meja hijau dengan kesepakatan damai, melainkan dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa pasal yang disangkakan kepada Kombes F?
Kombes F dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mengapa DPR menyarankan mediasi padahal ini kasus pidana?
Menurut M Nasir Jamil, kasus dianggap bersifat personal dan melibatkan urusan pribadi anggota Polri, sehingga mediasi dinilai bisa menjadi jalan awal, namun hal ini mendapat kritik karena dianggap melemahkan proses hukum.
Bagaimana tanggapan Polri mengenai laporan ini?
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, internal Polri dipastikan akan memproses sesuai SOP dan kode etik yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
