Kejagung Sita Rp1,003 T! PT PSMI Serahkan Uang Sukarela di Kasus Inhutani V Lampung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Sita Rp1,003 T! PT PSMI Serahkan Uang Sukarela di Kasus Inhutani V Lampung
BAGIKAN:

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang itu diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik, Kamis (10/9), dan langsung menempatkan perkara ini sebagai salah satu penyitaan terbesar di sektor sumber daya alam tahun ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik juga menerima uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 166.000. Seluruh dana tersebut rencananya dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Uang Diserahkan Sukarela, Valas Ikut Diamankan

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah awal yang diambil penyidik bukan penyitaan paksa, melainkan penerimaan aset dari pihak korporasi.

Menurut Saiful, PT PSMI mengaku mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya. Dalih itu tidak serta-merta menghapus dugaan pidana, tetapi menjadi pertimbangan penyidik dalam mengelola aset yang diserahkan.

Barang Bukti Akan Dikelola BPA dan Escrow Account

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk perawatan dan pengelolaan. Selain itu, akan dibuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan dan akuntansi di Himbara.

Langkah ini menunjukkan orientasi Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemidanaan. “Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tutur Saiful.

Perkara Diambil Alih dari Kejati Lampung

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani V oleh PT PSMI untuk area perkebunan tebu. Saiful menyebut penggunaan lahan itu dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian negara belum diungkap.

Pengambilalihan itu menjadi sinyal bahwa negara ingin memastikan penanganan tidak berhenti di ranah daerah. Sebab, perkara lahan hutan yang bersinggungan dengan korporasi besar kerap melibatkan jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang lebih luas.

Analisis: Pemulihan Aset atau Jalan Negosiasi?

Penyerahan uang Rp1,003 triliun secara sukarela patut dibaca kritis. Di satu sisi, ini mempercepat pemulihan keuangan negara tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, kesukarelaan itu bisa menjadi strategi korporasi untuk meredam tekanan hukum, terutama ketika mereka mengklaim kesulitan operasional.

Yang harus dijaga, transparansi pengelolaan aset. BPA dan rekening escrow tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang justru menguntungkan pihak berperkara. Publik berhak tahu berapa nilai kerugian negara final, bagaimana perhitungannya, dan apakah dana yang diserahkan setara dengan kerugian yang ditimbulkan.

Jika tidak, penyitaan triliunan rupiah hanya akan menjadi panggung simbolik. Keadilan ekologis dan pemulihan tata kelola kawasan hutan menuntut tindakan lanjutan: audit menyeluruh, penetapan tersangka bila ada unsur pidana, serta pemulihan fungsi lahan yang rusak.

FAQ Terkait Berita Ini

Berapa uang yang disita Kejagung? Kejagung menerima penyerahan sukarela Rp1,003 triliun dan USD 166.000 dari PT PSMI.

Apa kasusnya? Dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI untuk perkebunan tebu di Lampung.

Apa langkah selanjutnya? Barang bukti dan rekening akan dikelola BPA, lalu dibuka Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸