Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan Eks Jampidsus Febrie, Segera Disidang?

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan Eks Jampidsus Febrie, Segera Disidang?
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengantongi alat bukti tindak pidana asal (TPA) berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9). Menurut Anang, tim penyidik menilai bukti pemerasan dalam penanganan perkara tersebut sudah cukup.

'Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,' ujar Anang. Ia juga menyebut Tim 9 Kejagung telah menyita barang bukti berupa uang hasil pemerasan. 'Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,' tuturnya.

Anang mengklaim kasus yang menjerat Febrie akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh konstruksi perkara, katanya, akan diungkap dalam persidangan. 'Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,' jelasnya. 'Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,' imbuhnya.

TPPU dan Penetapan Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Teranyar, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

Analisis: Momentum Pembuktian di Pengadilan

Langkah Kejagung yang mengklaim memiliki bukti pemerasan ini patut dicermati. Publik tentu menanti apakah konstruksi perkara yang dibangun Tim 9 benar-benar solid. Sebab, kasus ini bukan sekadar dugaan pemerasan, melainkan juga menyangkut TPPU dengan nilai fantastis. Jika benar, ini bisa menjadi ujian integritas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah. Febrie berhak membuktikan dalilnya di persidangan. Yang terpenting, proses hukum harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau kriminalisasi. Sebagai jurnalis, saya mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung harus menjaga marwah institusi dengan menuntaskan kasus ini secara profesional.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie Adriansyah?
Febrie diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara, serta terlibat TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar.

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Selain Febrie, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Bagaimana status praperadilan Febrie?
Dua gugatan praperadilan Febrie ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal.

Reporter: Budi Santoso

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ