Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Dugaan Penggelapan Rp58,5 M oleh Kombes Polisi: DPR Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dugaan Penggelapan Rp58,5 M oleh Kombes Polisi: DPR Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan
BAGIKAN:

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas dengan nilai fantastis Rp58,5 miliar yang menyeret perwira menengah Polri berpangkat Kombes berinisial F kini memasuki babak baru. Komisi III DPR RI meminta agar proses hukum terhadap anggota aktif Mabes Polri tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian, namun tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi. Laporan dari kuasa hukum investor asal Malaysia ini telah teregister di Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2026, dan kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan bahwa aktivitas tambang yang dijadikan objek investasi terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Kronologi Penanaman Modal yang Berujung Petaka

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, perkara ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Korban berinisial S, seorang investor asal Malaysia, diperkenalkan kepada Kombes F yang dengan tegas memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Status institusional inilah yang menjadi pijakan utama kepercayaan korban, sehingga ia bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar. F menjanjikan investasi di sektor pertambangan emas di Sulawesi Utara, dengan jaminan penuh atas keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang yang dijanjikan selesai dalam dua hingga tiga bulan.

Setelah melakukan peninjauan lapangan pada 17–18 Mei 2025, korban mulai mentransfer dana secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, diserahkan sekitar 1.593.021 USDT (setara Rp26 miliar) untuk Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, pada 17–19 Juni 2025, menyusul Rp13 miliar untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali mentransfer sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total pokok yang dikeluarkan mencapai Rp58,5 miliar. Namun, janji legalitas tak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan, yang memicu kecurigaan bahwa tambang yang dijanjikan tidak memiliki izin resmi—atau bahkan merupakan aktivitas PETI.

SOP Internal Polri: Antara Harapan dan Keraguan

Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk Polri, memiliki mekanisme baku untuk menangani laporan masyarakat terhadap anggotanya. "Di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku anggota. Ada pengawas internal, sidang kode etik, dan jika masuk ranah pidana diarahkan ke pidana. Profesional saja, tidak perlu keraguan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).

Nasir juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah teruji melalui banyak kasus sebelumnya, termasuk sidang kode etik dan penjatuhan pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, sebagai jurnalis investigasi, saya menilai pernyataan ini terkesan normatif. Pertanyaannya, seberapa efektifkah pengawas internal ketika yang diperiksa adalah perwira tinggi yang memiliki jaringan luas di korps sendiri? Kasus-kasus serupa kerap berakhir dengan sanksi ringan atau mutasi, bukan pemecatan ataupun proses pidana yang tuntas. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa penegakan hukum tidak tumpul ke atas, terutama ketika menyangkut uang negara dan kepercayaan investor asing.

Lebih lanjut, Nasir menyebut bahwa laporan terhadap Kombes F bersifat pribadi, bukan institusional, sehingga ia menyarankan mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan kesepakatan yang telah dibuat. Di satu sisi, mediasi memang lazim dalam sengketa perdata. Namun, di sisi lain, jika sudah terindikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan 486 KUHP, maka penyelesaian kekeluargaan justru bisa menjadi celah untuk menghindari jerat hukum. Ini adalah titik krusial yang harus diawasi oleh publik dan Komisi III DPR sendiri.

Dampak pada Iklim Investasi dan Citra Polri

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum individual, tetapi juga menyentuh reputasi institusi Polri dan iklim investasi emas di Indonesia. Investor asing seperti S tentu akan menarik pelajaran berharga: bahwa iming-iming jaminan dari aparat penegak hukum tidak serta-merta menjamin keamanan dana. Jika proses hukum berjalan lambat atau bahkan mandek, efeknya akan merambat pada kepercayaan pelaku usaha dan masuknya modal asing ke sektor pertambangan yang seharusnya strategis.

Kami mengapresiasi langkah Bareskrim yang telah menindaklanjuti laporan ini, namun transparansi dan kecepatan menjadi kunci. Sidang kode etik internal boleh berjalan, tetapi proses pidana harus tetap berlangsung paralel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jangan sampai ada kesan bahwa Kombes F dilindungi oleh atributnya sebagai perwira polisi. Sejarah mencatat, banyak kasus besar seperti ini yang tenggelam oleh mekanisme internal yang tertutup.

Kesimpulan dan Harapan Publik

DPR melalui Komisi III sudah memberikan sinyal bahwa SOP Polri harus dijalankan. Namun, publik dan para korban menuntut lebih dari sekadar prosedur—mereka menginginkan keadilan substantif. Apakah internal Polri mampu membersihkan anggotanya sendiri? Ataukah dibutuhkan campur tangan eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional atau pengadilan yang independen? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan Polri dan DPR dalam waktu dekat.

Sebagai insan pers, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena setiap rupiah yang digelapkan dari rakyat dan investor adalah pengkhianatan terhadap amanat negara. Semoga aparat penegak hukum tidak hanya pandai bicara SOP, tetapi juga berani menindak—termasuk jika itu menyasar salah satu dari mereka sendiri.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apakah Kombes F sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Hingga saat ini, Bareskrim masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, namun proses berjalan sesuai laporan yang masuk.

2. Mengapa kasus ini dilaporkan ke Bareskrim, bukan ke Propam?
Karena laporan menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, maka ranahnya pidana umum, sehingga ditangani Bareskrim. Namun, Propam juga akan menggelar sidang kode etik secara paralel.

3. Apa yang dimaksud dengan PETI?
PETI adalah Pertambangan Tanpa Izin, yaitu kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika terbukti, selain pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pencabutan aset.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸