DPR Tunggu DIM, BUK Migas Bisa di Bawah Presiden atau Kembali ke UU 1971

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

DPR Tunggu DIM, BUK Migas Bisa di Bawah Presiden atau Kembali ke UU 1971
BAGIKAN:

Jakarta, beritahariini.net — Komisi XII DPR RI hingga Kamis (10/9/2026) masih menanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan mendalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Penantian ini bukan sekadar soal jadwal legislasi, melainkan pintu masuk bagi kepastian desain Badan Usaha Khusus (BUK Migas) yang akan menentukan arah investasi sektor hulu migas Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya belum menentukan sikap resmi soal desain BUK Migas karena masih menunggu DIM pemerintah. Menurut dia, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan profesionalisme pengelolaan sektor migas. Ia menilai badan usaha yang sudah menjalankan fungsi operasional membuat pembentukan regulator baru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna di Gedung DPR RI.

Ratna juga menegaskan BUK Migas nantinya bertindak atas nama negara. Karena itu, ia memilih menunggu DIM sebelum memberi pandangan lebih jauh soal bentuk dan posisi lembaga. Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung Presiden, ia enggan menjawab. “Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah,” ujarnya sambil tertawa.

Terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengungkapkan salah satu konsep yang dibahas adalah menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden. Menurut dia, posisi itu membuat BUK Migas punya kewenangan lebih kuat. “Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden karena mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman nanti BUK ini yang mana ini masih perdebatan,” kata Ramson.

Ramson menyebut masih terbuka kemungkinan peleburan atau penggabungan unsur yang menangani hulu migas ke dalam BUK Migas, termasuk melibatkan Pertamina Hulu Energi (PHE) maupun personel dari SKK Migas. “Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK,” katanya.

Meski demikian, Ramson menegaskan desain itu masih dalam pembahasan. BUK Migas bisa berdiri sebagai lembaga tersendiri, berada di bawah Pertamina dengan model 1970-an, atau langsung ke Presiden. “Nah, ini nanti jadi dia tersendiri kan atau nanti kalau di bawah Pertamina itu model seperti dulu yang tahun 70-an jadi di bawah Pertamina atau ini langsung ke Presiden,” ujarnya.

Birokrasi Investasi dan Bayang-Bayang UU 1971

Selain struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas harus punya kewenangan kuat memangkas birokrasi investasi. Investor mesti mendapat kemudahan perizinan yang selama ini melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah. “Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana,” kata Ramson.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas masih dibahas. Namun, muncul gagasan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. “Kita lihat nantinya, kalau kita lihat ini apa yang terjadi saat ini kita kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini,” ujar Dony.

Dalam konsep UU 1971, Pertamina berposisi sebagai pemimpin pengelolaan sektor migas. Dony menilai model itu bisa menjadi rujukan memperkuat penguasaan negara sekaligus mendongkrak produksi minyak nasional. Ia mengakui ada tiga opsi posisi BUK Migas: di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina. Jika mengacu UU 1971, ia menilai BUK Migas di bawah Presiden lebih tepat. “Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi,” ujarnya.

Analisis Siti Amalia: Bagi pasar, penantian DIM adalah sinyal bahwa risiko regulasi belum berkurang. Ketidakjelasan posisi BUK Migas menunda keputusan final investor, terutama pada investasi migas hulu yang butuh kepastian fiskal, perizinan, dan kelembagaan jangka panjang. Jika BUK Migas hanya menambah lapisan birokrasi, alih-alih memangkasnya, Indonesia bisa kehilangan momentum. Sebaliknya, jika dirancang sebagai one-stop authority yang kuat dan akuntabel, BUK Migas dapat menjadi katalis. Namun, pengalaman menunjukkan penggabungan institusi tidak otomatis meningkatkan produksi. Butuh tata kelola, SDM, dan kontrak yang jelas.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang ditunggu DPR dari pemerintah?

DPR menunggu DIM pemerintah sebelum membahas lebih dalam RUU Migas dan desain BUK Migas.

Apa tiga opsi posisi BUK Migas?

BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina.

Mengapa isu ini penting bagi investor?

Kepastian kelembagaan dan kewenangan BUK Migas menentukan kemudahan perizinan, kepastian regulasi, dan daya tarik investasi sektor migas.

Meow! Tanya Nesi!
😸