DPO Pemodal Ilegal Logging Kalteng Ditangkap, Latief alias Bagong Bersembunyi Tanpa Ponsel

Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum menangkap Latief alias Bagong, buronan yang diduga menjadi pemodal dalam kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada 6 September sekitar pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bagong dibekuk saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung setelah tim melakukan pelacakan tertutup. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan buronan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah. Menurut dia, Bagong diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan.
Berawal dari Operasi Juni
Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni. Dalam operasi itu, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tak jauh dari lokasi, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.
Petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai Bagong yang diduga sebagai pemodal ilegal logging.
Pelarian dan Pencarian
Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG. Sejak 10 Juni, Bagong beserta istri dan anaknya tidak berada di rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam proses pencarian terungkap bahwa buron tersebut memiliki dua orang istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi dengan mengajak istri serta anaknya. Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian membentuk tim pencari yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Pencarian tidak mudah karena pelaku tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian dilakukan melalui anak perempuannya. Tim memakai beragam metode tertutup, mulai dari pelacakan komunikasi, pelacakan media sosial, matbar lokasi, hingga eliciting. Pelaku berpindah-pindah dari satu desa ke desa lain sebelum akhirnya diamankan.
Ancaman Hukum
Bagong dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Pasal itu terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Catatan Kritis
Penangkapan pemodal merupakan langkah penting. Namun, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada satu buronan. Selama ini rantai ilegal logging kerap hanya menyeret pekerja lapangan, sementara aliran dana dan jaringan pemodal luput dari penyidikan. Jika pola itu berulang, hutan Kalimantan Tengah akan terus menjadi ruang kerja bagi aktor-aktor yang merasa kebal hukum.
Karena itu, aparat perlu membongkar transaksi keuangan, kepemilikan mesin, jalur distribusi kayu, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penangkapan Bagong semestinya menjadi pintu masuk, bukan akhir dari perkara.
FAQ Terkait Berita Ini
Siapa Latief alias Bagong? Ia adalah DPO yang diduga menjadi pemodal dan mempekerjakan pekerja dalam kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah.
Di mana dan kapan ia ditangkap? Ia ditangkap pada 6 September sekitar pukul 17.45 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Apa ancaman hukuman baginya? Ia terancam penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
