DJP Gaet 30 Bank: Rekening Wajib Pajak Nakal Bisa Diblokir hingga Dipindahbukukan
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II resmi menggandeng 30 bank Himbara dan bank swasta nasional untuk memperkuat penagihan aktif pajak. Langkah ini diumumkan pada Kamis, 10 September 2026, di Jakarta, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. Fokusnya bukan sekadar administratif, melainkan menyelaraskan SOP pemblokiran rekening, penyitaan, dan pemindahbukuan dana ke kas negara.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin menegaskan, 'Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola yang berlaku di sektor perbankan.'
Mengapa 30 Bank Jadi Kunci?
Dalam arsitektur penagihan pajak, perbankan adalah operator lapangan. DJP membutuhkan kepatuhan prosedur dan kecepatan eksekusi. Masalahnya, setiap bank punya variasi waktu penyelesaian, prosedur administratif, dan mekanisme koordinasi. Penyelarasan SOP untuk pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan isi rekening ke kas negara menjadi krusial. Tanpa kesamaan pemahaman, penagihan aktif bisa tersendat di meja operasional.
Dampak ke Wajib Pajak dan Dunia Usaha
Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat ini sebagai sinyal bahwa reformasi perpajakan memasuki fase eksekusi. Ruang manuver bagi penunggak pajak makin sempit. Pemindahbukuan langsung ke kas negara mengurangi celah penundaan, tetapi bank tetap wajib menjaga tata kelola dan verifikasi agar tidak terjadi salah blokir. Di tengah tekanan fiskal, optimalisasi penerimaan negara bukan opsi, melainkan keharusan. Namun, penindakan saja tidak cukup. Pemerintah harus menjaga iklim usaha dan mendorong kepatuhan pajak sukarela melalui sistem yang adil dan transparan.
SOP Diselaraskan, Turnaround Time Dipangkas
Forum komunikasi ini juga memetakan kendala teknis dan memberi pembekalan pengetahuan perpajakan kepada perbankan. Tujuannya agar setiap tahapan penagihan berjalan confidence, terukur, dan sesuai ketentuan. Kanwil DJP Jakarta Selatan II memastikan penagihan dilakukan konsisten terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Imbauan pun disampaikan: penuhi kewajiban secara sukarela, benar, dan tepat waktu.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah bank bisa langsung memblokir rekening wajib pajak?
Bank bertindak berdasarkan permintaan resmi DJP sesuai ketentuan. Pemblokiran dilakukan setelah ada surat atau proses penagihan yang sah, bukan sepihak.
Apa itu pemindahbukuan dalam konteks pajak?
Pemindahbukuan adalah pemindahan dana dari rekening wajib pajak ke kas negara untuk memenuhi tunggakan pajak setelah melalui mekanisme hukum.
Apa dampaknya bagi wajib pajak yang patuh?
Tidak ada dampak langsung. Mereka yang taat tetap aman; sinergi ini menyasar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Rupiah Diprediksi Stagnan di Rp18.100 hingga Akhir 2026, Tekanan Minyak & MSCI Jadi Biang Kerok

Rupiah Diprediksi Betah di Atas Rp 18.000 hingga Akhir 2026, Efek Berantai Inflasi dan Daya Beli Mengancam

Investor Asing Banjir Keluar: IHSG Anjlok ke 4.900, Saham BUMN Jadi Incaran Net Sell
