Bocoran RUU Migas: BUK Migas di Bawah Presiden, Pertamina Tetap Operator?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026, namun kelanjutannya masih menanti Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah. Di tengah penantian itu, rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas menjadi magnet utama: ia diproyeksikan mengubah lanskap tata kelola hulu migas nasional, dari yang selama ini berbasis regulator teknis menuju badan usaha dengan kuasa pertambangan yang lebih kuat. Pertanyaannya, apakah ini terobosan ketahanan energi atau justru potensi tumpang tindih kewenangan?
DIM Pemerintah Jadi Penentu Arah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menegaskan, DPR masih menunggu sikap resmi pemerintah dalam DIM sebelum menentukan pandangan lebih lanjut soal desain BUK Migas. Menurut Ratna, badan usaha khusus itu sebaiknya dikelola secara profesional. Ia juga mengingatkan bahwa badan usaha yang menjalankan fungsi operasional sudah ada, sehingga pembentukan regulator baru perlu dikaji matang agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.
“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).
Pernyataan itu menyiratkan satu hal penting: DPR tidak ingin RUU Migas hanya menambah lembaga baru tanpa memperjelas rantai komando. Dalam industri hulu migas, kepastian kewenangan adalah sinyal investasi. Ketidakjelasan regulator dan operator akan membuat kontraktor mitra ragu menanam modal jangka panjang.
BUK Migas: BUMN Khusus Sektor Hulu
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, berdasarkan draf RUU Migas yang beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola kegiatan usaha hulu migas. Konsep ini, katanya, mirip dengan kelembagaan yang pernah ada sebelum BP Migas dan SKK Migas.
“Kalau di dalam draf yang ada, BUK Migas itu adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu,” kata Komaidi kepada CNBC Indonesia.
Ia mengingatkan, sebelum BP Migas lalu SKK Migas, fungsi pengelolaan hulu pernah berada dalam struktur Pertamina. “Jadi mungkin kedudukannya tuh kalau dulu ada BBPKA di dalam unitnya atau direktoratnya Pertamina, yang kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi begitu,” ujar Komaidi.
Ia juga melihat sedikit kemiripan BUK Migas dengan Danantara, terutama dalam fungsi pengelolaan. Namun cakupannya jauh lebih spesifik karena difokuskan pada hulu migas. “Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di khusus hulu migas, tapi ini akan bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri,” tambahnya.
Regulator Kuat, Operator Tetap Pertamina?
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai BUK Migas seharusnya punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga pengelola hulu sebelumnya. Namun ia menyarankan BUK Migas fokus sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan Pertamina.
Menurut Hadi, pembagian fungsi itu penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional Pertamina.
“Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player,” kata Hadi.
Ia juga menilai BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Posisi itu, menurutnya, membuat lembaga tersebut lebih powerful untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional. Hadi tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Pertamina karena kewenangannya bisa tereduksi, maupun di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan membatasi eksekusi visi tersebut.
“BUK di bawah Presiden agar lebih powerful. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional,” tambahnya.
Isi Draf: Kuasa Pertambangan hingga Modal Negara
Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, beberapa pasal menekankan pembentukan BUK Migas. Badan ini setidaknya punya kekuatan lebih besar ketimbang SKK Migas karena akan berada langsung di bawah Presiden RI, bukan lagi di bawah kementerian teknis.
Sebagai inti poin, BUK Migas kelak menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain. Modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu, serta barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta SKK Migas. Pendapatannya bersumber dari hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu dan hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK. BUK Migas bahkan dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Draf itu juga mengatur bahwa Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas. BUK Migas bertanggung jawab kepada Presiden dan melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu. Jika tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat menawarkan kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
Dalam menjalankan fungsinya, BUK Migas bertugas antara lain mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja, menyeleksi dan menentukan kontraktor, menyiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama, mengkaji rencana pengembangan lapangan, menyetujui rencana kerja dan anggaran kontraktor, menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya, mengelola penerimaan dan aset hulu, mencatat cadangan terbukti, menyusun rencana usaha penyediaan migas, melakukan investasi partisipasi interes, hingga melaporkan kepada Presiden secara berkala. Dewan pengawas berjumlah tujuh orang, dipilih DPR atas usul Presiden dan diangkat/diberhentikan Presiden. Dewan direksi berjumlah paling sedikit tujuh orang.
Insight Bisnis: Sinyal Investasi dan Risiko Kelembagaan
Dari kacamata ekonomi makro, RUU Migas bukan sekadar rombak regulasi. Ia adalah sinyal fiskal dan investasi. Jika BUK Migas benar-benar ditempatkan di bawah Presiden dengan kuasa pertambangan, Indonesia sedang membangun satu titik komando untuk hulu migas. Ini bisa mempercepat keputusan, memperkuat posisi negara dalam negosiasi kontrak, dan memberi kepastian bagi investor besar.
Namun risikonya juga nyata: tumpang tindih dengan Pertamina, tarik-menarik dengan Kementerian ESDM, serta potensi BUK Migas menjelma menjadi superbody tanpa akuntabilitas operasional yang jelas. Karena itu, desain kelembagaan harus tegas: mana regulator, mana operator, mana pemegang kuasa. Tanpa pembagian itu, BUK Migas bisa menjadi beban fiskal baru alih-alih mesin ketahanan energi.
Yang paling menentukan sekarang adalah DIM pemerintah. Di situlah arah politik dan bisnis RUU Migas akan terlihat: apakah BUK Migas didesain sebagai regulator kuat, BUMN khusus, atau justru cikal bakal superholding energi. Publik dan pelaku pasar menunggu keputusan Prabowo.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu BUK Migas dalam RUU Migas?
BUK Migas adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang dirancang mengelola kegiatan usaha hulu migas dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengapa BUK Migas berpotensi tumpang tindih dengan Pertamina?
Karena Pertamina sudah menjalankan fungsi operasional hulu migas. Jika BUK Migas juga mengambil peran operator, kewenangan keduanya bisa berbenturan.
Apa langkah berikutnya dalam pembahasan RUU Migas?
Pembahasan menunggu Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum DPR menentukan sikap lebih lanjut.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Gejolak IHSG, ANTM Disorot: Yield Dividen Potensial Tembus 14% dengan Target Harga Rp5.500

Menteri LH Buka Dugaan Pembakaran Hutan sebagai Sabotase Citra Pemerintah, Telusuri 335 Konsesi Perusahaan

Superbank Catat Lonjakan PBT 376% di Q3-2026, Didorong DPK Naik 79% dan Ekosistem Digital
