Alot! 3 Skenario BUK Migas Pengganti SKK Migas: Presiden, ESDM, atau Pertamina?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, tetapi prosesnya berjalan alot. Isu utama bukan hanya kewenangan BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas, melainkan siapa yang menjadi operator dan pihak yang mengendalikan lembaga itu. Di Senayan, setidaknya muncul tiga skenario: BUK Migas di bawah Presiden, di bawah Kementerian ESDM, atau di bawah Pertamina. Pilihan ini akan menentukan tata kelola hulu migas, kecepatan investasi, dan kepastian hukum di sektor yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
Tiga Skenario yang Belum Bulat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas masih dalam pembahasan. Namun, ia menyebut ada gagasan untuk kembali mengacu pada konsep Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina berposisi sebagai pemimpin pengelolaan sektor migas. Model itu dinilai dapat menjadi rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Dony mengakui tiga opsi yang berkembang: BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina. Jika mengacu pada konsep UU 1971, ia menilai posisi di bawah Presiden lebih tepat. “Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi,” ujarnya.
Ramson: Bawah Presiden agar Powerfull, PHE Bisa Masuk
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan salah satu konsep yang dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden. Posisi itu, menurutnya, diperlukan agar BUK Migas memiliki kewenangan lebih kuat. “Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden karena mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman nanti BUK ini yang mana ini masih perdebatan,” katanya.
Ramson membuka kemungkinan Pertamina Hulu Energi menjadi bagian dari BUK Migas. Dalam skema itu, unsur PHE dapat dilebur dengan personel yang saat ini berada di SKK Migas. “Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK,” ujarnya. Ia menegaskan desain tersebut masih dibahas, termasuk kemungkinan BUK Migas berdiri sendiri atau berada di bawah Pertamina dengan model pengelolaan migas era 1970-an.
Selain struktur, Ramson menilai BUK Migas harus punya kewenangan kuat memangkas birokrasi investasi. Investor mesti mendapat kemudahan perizinan yang selama ini melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah. “Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana,” katanya.
Eddy: BUK Migas untuk Ketahanan Energi dan Investasi
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah kegiatan usaha di sektor migas. Peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri.
Menurut Eddy, minat investasi di sektor migas Indonesia masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah sulit dijangkau, infrastruktur terbatas, hingga laut dalam. Kondisi itu membuat investor membutuhkan kepastian untuk menanamkan modal jangka panjang. “Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah yang kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas,” katanya.
Terkait BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga itu nantinya menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapat mandat pengusahaan dan investasi. “Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya,” ujarnya.
Ratna: Tunggu DIM Pemerintah, Jangan Tumpang Tindih
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas. Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan profesionalisme. Dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata dia ditemui di gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026). Ratna menilai BUK Migas nantinya bertindak atas nama negara. Karena itu, ia memilih menunggu DIM pemerintah. Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau Presiden, ia belum bersedia menanggapi. “No comment, no comment. Takut salah, takut salah,” kata Ratna sambil tertawa.
Membaca Arah Pertarungan
Bagi saya, tarik-menarik ini bukan sekadar perebutan kursi di bagan organisasi. Ini ujian apakah Indonesia mampu membangun tata kelola hulu migas yang efisien, atau justru menambah lapisan birokrasi baru. Opsi di bawah Presiden menawarkan kewenangan kuat, tetapi menyimpan risiko politisasi dan koordinasi. Opsi di bawah Pertamina lebih ringkas secara operasional, namun rawan konflik kepentingan antara regulator dan pemain usaha. Opsi di bawah Kementerian ESDM memberi kesinambungan pengawasan, tetapi bisa memperpanjang jalur perizinan yang ingin dipangkas.
Kuncinya bukan pada posisi di struktur, melainkan pada mandat yang jelas, profesionalisme pengelola, dan kepastian hukum. Jika RUU Migas hanya memindahkan kewenangan tanpa memangkas birokrasi, investor tetap akan menunggu. Dan ketahanan energi hanya akan menjadi slogan indah tanpa lifting yang naik.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu BUK Migas? BUK Migas adalah badan usaha khusus yang direncanakan menggantikan peran SKK Migas dalam tata kelola hulu minyak dan gas bumi. Lembaga ini dibahas dalam revisi UU Migas.
Apa tiga skenario posisi BUK Migas? BUK Migas dapat ditempatkan di bawah Presiden, di bawah Kementerian ESDM, atau di bawah PT Pertamina (Persero).
Mengapa pembahasan RUU Migas disebut alot? Karena belum ada kesepakatan soal operator, pengendali, dan desain kelembagaan BUK Migas. DPR masih menunggu DIM pemerintah, sementara sejumlah anggota menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.140 per Dolar AS, Inflasi Melandai tapi Tekanan Biaya Manufaktur Mengintai
