Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

WNA China Disandera Visa Kunjungan Jadi Pengawas Proyek di Bali, Imigrasi Deportasi Tanpa Ampun

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

WNA China Disandera Visa Kunjungan Jadi Pengawas Proyek di Bali, Imigrasi Deportasi Tanpa Ampun
BAGIKAN:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan China, JZ (29), Senin (7/9) lalu, setelah terbukti menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja sebagai pengawas proyek di Bali. Tindakan tegas ini menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum di tengah maraknya praktik pekerja asing ilegal (PATI) yang bersembunyi di balik visa kunjungan.

Modus Operandi: Visa Kunjungan untuk Komersial

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengonfirmasi bahwa JZ masuk ke Indonesia melalui gerbang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan status VOA. Izin tinggal kunjungan ini secara eksplisit melarang pemegangnya melakukan aktivitas pekerjaan atau komersial.

"Namun, hasil intelijen menunjukkan JZ justru menjabat sebagai pengawas proyek. Ini pelanggaran fundamental terhadap UU Keimigrasian," ujar Haryo melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9) sore.

Sebagai jurnalis senior yang sering menelusuri kasus PATI, pola ini sudah menjadi 'open secret'. Banyak WNA yang sengaja memanfaatkan longgarnya verifikasi tujuan kedatangan pada VOA untuk mencari nafkah, merugikan negara dari sisi pajak, dan menggeser peluang kerja tenaga kerja lokal. Imigrasi kali ini tidak hanya menang 'ikan kecil', tapi memotong alur modus yang sudah terstruktur.

Dasar Hukum dan Proses Eksekusi

Pendeportasian didasarkan pada Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini memberdayakan pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan/ketertiban atau tidak menaati perundang-undangan.

Proses pengawalan berlangsung ketat. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan mengawal JZ dari sel tahanan menuju bandara pada pukul 14.30 WITA, memastikan keberangkatan via rute Denpasar–Shanghai–Changsha berjalan sesuai prosedur standar operasi penindakan imigrasi.

Sinyal Keras bagi Pelaku Bisnis 'Grey Area'

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan kepastian hukum. Namun, di balik apresiasi itu, tersimpan pertanyaan kritis: Siapa sponsor atau perusahaan di balik JZ?

Pengalaman investigasi menunjukkan, deportasi individu tanpa menjerat pemberi kerja (employer) hanyalah solusi simptomatik. Perusahaan yang merekrut JZ tanpa IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) harus menjadi target investigasi selanjutnya. Tanpa ditegurnya sisi 'permintaan' (demand), pasokan WNA ilegal akan terus bermunculan dengan identitas baru.

"Setiap pelanggaran WNA akan ditindak tegas," tegaskan Ramdhani. Harapannya, kalimat itu tidak hanya berlaku untuk 'tangan eksekusi' seperti JZ, tapi juga 'otak' di balik meja manajemen proyek yang memanfaatkan kebutuhan tenaga kerja murah dan patuh tanpa hak hukum.

FAQ Terkait Berita Ini

Apakah VOA bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia?
Tidak bisa. VOA (Visa On Arrival) atau Izin Tinggal Kunjungan hanya untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, sosial, budaya, atau rapat bisnis (tanpa upah/komersial). Bekerja sebagai pengawas proyek merupakan pelanggaran berat.

Sanksi apa yang diterima JZ selain dideportasi?
Berdasarkan UU Keimigrasian, orang asing yang dideportasi akibat pelanggaran visa biasanya dicatat dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang memasuki Indonesia untuk jangka waktu tertentu (bisa hingga 6 bulan hingga seumur hidup tergantung keparahan kasus).

Apakah perusahaan yang merekrut JZ akan diproses?
Berita resmi belum menyebutkan tindak lanjut terhadap pemberi kerja. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberi kerja yang mempekerjakan WNA tanpa IMTA/RPTKA berpidana denda hingga Rp 500 juta per orang dan/atau pidana penjara. Imigrasi biasanya menyerahkan data ke Polres atau Disnaker untuk proses lanjutan.

Meow! Tanya Nesi!
😸