Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Skandal Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cecar Saksi Terkait Pencatutan Nama NU di Persidangan Tipikor

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cecar Saksi Terkait Pencatutan Nama NU di Persidangan Tipikor
BAGIKAN:

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9) hingga Rabu dini hari, diwarnai ketegangan. Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, secara tajam mencecar mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, perihal pencantuman singkatan 'NU' yang diterjemahkan sebagai Nahdlatul Ulama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait plotting kuota haji khusus.

Sebagai jurnalis senior yang telah lama mengawal isu-isu birokrasi keagamaan, saya melihat eskalasi di ruang sidang ini mencerminkan betapa sensitifnya penyeretan simbol-simbol organisasi keagamaan besar dalam pusaran perkara hukum. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 serta memperkaya sejumlah pihak termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketegangan di Ruang Sidang Tipikor

Dalam persidangan tersebut, Yaqut mempertanyakan tendensi di balik penafsiran singkatan 'NU' dalam dokumen pemeriksaan. Menurutnya, penyebutan institusi sebesar Nahdlatul Ulama tanpa dasar verifikasi yang jelas dapat mencederai marwah organisasi Islam moderat terbesar di dunia tersebut.

"Kalau BIN Anda enggak berani sebut, tapi kenapa NU Anda sebut NU itu sebagai Nahdlatul Ulama? Padahal, kalau ngomong singkatan NU banyak nih, bisa Nazaruddin Umar atau Nasrotul Ummah. Kenapa di BAP langsung merujuk ke Nahdlatul Ulama? Apakah ini tendensius?" tegas Yaqut di hadapan majelis hakim.

Menanggapi cecaran tersebut, Ridwan berdalih dirinya hanya bertindak sebagai pihak yang mengetik atas perintah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi. Kendati demikian, intervensi dan klarifikasi juga harus diarahkan pada bagaimana pengelolaan kuota haji dieksekusi secara birokratis pada masa lalu.

Intervensi Majelis Hakim dan Aliran Kasus

Melihat perdebatan yang kian memanas, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani akhirnya mengambil alih jalannya persidangan untuk memperjelas substansi keterangan saksi. Ridwan kemudian mengonfirmasi bahwa dirinya sempat bertanya kepada Abdul Muhyi, yang kemudian membenarkan bahwa singkatan tersebut merujuk pada Nahdlatul Ulama.

Namun, bagi Yaqut, persoalan ini telah melampaui batas pembelaan personal semata. Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini krusial demi menjaga nama baik institusi keagamaan yang dicatut dalam kasus korupsi haji yang turut menyeret sejumlah pejabat dan asosiasi travel haji tersebut.

Selain Ridwan dan Abdul Muhyi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menghadirkan saksi lain seperti Nila Adulitya Devi dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. Perkara ini sendiri memproses empat orang terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

FAQ Terkait Berita Ini

Q: Apa inti perdebatan antara Yaqut Cholil Qoumas dan saksi di persidangan?
A: Yaqut mencecar saksi Ridwan Kurniawan mengenai alasan pencantuman dan penerjemahan singkatan 'NU' menjadi Nahdlatul Ulama dalam BAP plotting kuota haji khusus tanpa verifikasi yang valid.

Q: Berapa taksiran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini?
A: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41.

Q: Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penegakan hukum korupsi ini?
A: Empat terdakwa yang diproses hukum meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ