Sewa Gedung Telkom ke BGN Tembus di Atas Harga Pasar, Bos BP BUMN: Ini Bentuk Optimalisasi Aset
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Jakarta – Kepala Badan Pengelolaan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) BPIDanantara, Dony Oskaria, memastikan rencana penyewaan Gedung Merah Putih milik PT Telkom Indonesia Tbk kepada Badan Gizi Nasional (BGN) akan menggunakan harga pasar—bahkan disebut lebih tinggi dari harga sewa umum. Dony menegaskan seluruh proses transaksi aset BUMN tersebut harus transparan, melibatkan jasa penilai publik, dan tidak boleh menimbulkan benturan kepentingan, mengingat Telkom adalah perusahaan terbuka yang terikat aturan ketat.
Pernyataan itu disampaikan Dony di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9), menanggapi polemik pemanfaatan gedung ikonik Telkom oleh BGN. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset BUMN, agar aset tidak menjadi beban biaya pemeliharaan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak produktif. “Jadi kalau kita punya gedung ideal ya pasti kita optimalkan. Yang paling penting, transaksi bisnisnya normal,” ujarnya.
Transparansi Harga Sewa dan Peran KJPP
Dony menekankan, sebagai emiten, Telkom wajib mematuhi ketentuan pasar modal dan tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, setiap transaksi penyewaan aset harus melalui kajian matang dan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga wajar. “Harus ada KJPP-nya, market price-nya. Dan saya dengar ini harganya di atas daripada harga pasar pada sewa. Ini yang paling penting,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menarik perhatian pelaku bisnis dan pengamat properti, karena menyewa di atas harga pasar umumnya tidak lazim dalam transaksi antarinstansi pemerintah. Namun, Dony justru menyebutkan bahwa hal itu menunjukkan komitmen BGN untuk membayar sesuai nilai komersial, bukan subsidi silang. Analisis ekonomi BUMN menilai bahwa langkah ini bisa menjadi preseden positif bagi pengelolaan aset negara, asalkan benar-benar diaudit dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Pemindahan Karyawan dan Bantahan Isu Pengambilalihan
Selain persoalan harga, Dony juga memastikan proses pemindahan aset dan karyawan Telkom dilakukan dengan rasional dan tetap menyediakan fasilitas layak bagi pekerja. Ia menepis kabar bahwa BGN telah menandai atau memindahkan aset Telkom di gedung tersebut, seperti yang beredar di media sosial. “BGN-nya aja belum masuk, jadi hati-hati juga. Kalau ditag-tag-in pasti ada sewa-menyewanya, tidak ada. Ingat, Telkom adalah perusahaan terbuka… semua prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini penting untuk meredam spekulasi publik yang khawatir terjadi intervensi atau pengambilalihan aset BUMN secara sepihak. Sebagai informasi, Gedung Merah Putih merupakan salah satu aset strategis Telkom di kawasan pusat bisnis Jakarta, dan penyewaannya ke lembaga pemerintah sering kali menjadi sorotan karena potensi benturan kepentingan BUMN.
Analisis: Keuntungan Ganda atau Beban Tersembunyi?
Dari sudut pandang ekonomi makro, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara di tengah tekanan fiskal. Namun, pertanyaan kritis yang perlu diajukan: apakah harga sewa di atas pasar itu benar-benar menguntungkan Telkom dan negara, atau justru menjadi biaya tambahan bagi BGN yang bersumber dari APBN? Jika BGN membayar lebih mahal, maka efisiensi anggaran gizi nasional bisa terganggu.
Di sisi lain, jika gedung tersebut sebelumnya kurang produktif, maka penyewaan ke BGN bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Telkom, yang pada akhirnya berdampak positif pada dividen ke negara. Kuncinya ada pada transparansi dan audit publik. Dony tampaknya sadar akan risiko reputasi, makanya ia berkali-kali menekankan keterlibatan KJPP dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan terbuka.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apakah benar harga sewa gedung Telkom ke BGN lebih tinggi dari pasar?
Ya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyatakan bahwa nilai sewa berada di atas harga pasar, berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
2. Apa tujuan penyewaan ini bagi Telkom dan BGN?
Bagi Telkom, ini adalah optimalisasi aset agar tidak menjadi beban biaya perawatan. Bagi BGN, ini untuk mendapatkan gedung operasional yang representatif, meskipun dengan biaya sewa premium.
3. Apakah ada potensi benturan kepentingan dalam transaksi ini?
Dony memastikan tidak ada, karena proses melibatkan KJPP dan Telkom sebagai perusahaan terbuka tunduk pada aturan pasar modal dan transparansi. Namun, publik tetap diimbau mengawasi proses auditnya.


