Dewi Sukarno Mengaku Menyesal, Jaksa Tuntut Denda Rp22 Juta Atas Kasus Penganiayaan di Jepang

Dunia
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dewi Sukarno Mengaku Menyesal, Jaksa Tuntut Denda Rp22 Juta Atas Kasus Penganiayaan di Jepang
BAGIKAN:

Tokyo – Ratna Sari Dewi Sukarno, istri mendiang Presiden pertama Indonesia Sukarno, resmi dituntut denda 200.000 yen (sekitar Rp22,8 juta) oleh jaksa di Pengadilan Distrik Tokyo atas dugaan penganiayaan terhadap mantan manajer dan asisten pribadinya. Dalam sidang pada Juni lalu, perempuan berusia 86 tahun yang juga dikenal sebagai tokoh televisi Jepang itu mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam, meski ia mengaku tidak mengingat secara detail insiden yang terjadi di dua lokasi berbeda di ibu kota Jepang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah dua mantan pekerja Dewi melaporkan tindakan kekerasan yang dialami mereka. Menurut surat dakwaan, insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran kawasan Shibuya, di mana Dewi disebut melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya. Peristiwa kedua berlangsung pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan, ketika Dewi diduga memukul dan menendang manajernya yang sedang menunggui anjing peliharaannya yang sakit. Anjing tersebut mati sesaat setelah Dewi tiba, yang diduga menjadi pemicu kemarahan.

Kronologi dan Pengakuan

Dalam pernyataannya di pengadilan, Dewi Sukarno mengamini bahwa tindakan melempar barang dalam keadaan marah adalah perbuatan yang tidak pantas. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, meskipun ia menegaskan bahwa ingatannya tentang kejadian itu kabur. Jaksa penuntut menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan ringan berdasarkan hukum Jepang, sehingga tuntutan denda dijatuhkan sebagai sanksi.

Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya di Jepang tetapi juga di Indonesia, mengingat status Dewi sebagai figur sejarah yang terkait dengan pendiri bangsa. Kehadirannya di layar kaca Jepang selama puluhan tahun membangun citra sebagai bangsawan dan selebritas, namun kasus ini menggores reputasi yang selama ini ia jaga. Pengamat hubungan internasional menilai bahwa penanganan hukum terhadap tokoh publik asing seperti Dewi mencerminkan komitmen Jepang terhadap supremasi hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana terjadi pula pada berbagai kasus yang melibatkan tokoh asing lainnya.

Dampak Hukum dan Sosial

Meskipun tuntutan denda terbilang kecil dibandingkan dengan potensi hukuman penjara, proses persidangan tetap menjadi sorotan karena menyangkut etika dan perilaku majikan terhadap pekerja domestik. Di Jepang, kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga seringkali dijerat dengan denda atau hukuman ringan, namun sentimen publik cenderung kritis terhadap ketidakadilan dalam relasi kuasa. Dewi Sukarno, yang dikenal sebagai istri dari proklamator Sukarno, kini menghadapi konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi citranya sebagai duta budaya Indonesia di Jepang.

Secara hukum, tuntutan jaksa masih harus melalui proses pembuktian lebih lanjut, dan hakim akan memutuskan apakah denda tersebut final atau ada sanksi tambahan. Pengacara Dewi menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan. Namun, analis hukum menilai bahwa pengakuan bersalah tanpa ingatan jelas dapat menjadi pisau bermata dua, karena dapat diartikan sebagai pengakuan formal tanpa pertanggungjawaban penuh atas peristiwa yang terjadi.

Di tengah sorotan media, kasus ini juga mengingatkan publik akan pentingnya perlindungan hak pekerja migran dan asisten pribadi, terutama mereka yang bekerja di lingkungan keluarga berpengaruh. Sebagai tokoh publik yang kerap tampil di acara bincang-bincang Jepang, langkah Dewi ke depan—baik dalam menghadapi sidang maupun dalam memperbaiki citra—akan menjadi ujian besar bagi karier dan warisannya.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang dimaksud dengan tuntutan denda 200.000 yen dalam kasus ini?
Denda tersebut adalah sanksi pidana ringan yang diajukan jaksa Jepang atas tindakan penganiayaan, yang tidak termasuk pidana penjara. Nilainya setara sekitar Rp22,8 juta berdasarkan kurs saat ini.

Mengapa Dewi Sukarno tidak dihukum penjara?
Di Jepang, kasus penganiayaan ringan dengan pengakuan bersalah dan tidak ada cedera serius sering ditangani dengan denda. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

Bagaimana dampak kasus ini terhadap hubungan Indonesia-Jepang?
Secara diplomatik, kasus ini bersifat individual dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hubungan bilateral. Namun, citra Dewi sebagai ikon budaya Indonesia di Jepang mungkin terganggu, dan hal ini bisa memengaruhi persepsi publik Jepang terhadap komunitas Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
😸