Perpanjangan Status Darurat Karhutla di Palangka Raya: Tanda Kegagalan Mitigasi atau Alarm Iklim?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Perpanjangan Status Darurat Karhutla di Palangka Raya: Tanda Kegagalan Mitigasi atau Alarm Iklim?
BAGIKAN:

Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan untuk periode kedua kalinya tahun ini. Keputusan yang tertuang dalam surat keputusan wali kota itu memperpanjang masa siaga selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026. Perpanjangan ini diambil menyusul masih tingginya titik panas (hotspot) dan menyusutnya debit air di sejumlah sungai, yang mengancam permukiman, lahan pertanian, dan kesehatan masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Penetapan status darurat sejatinya bukan hal baru bagi Palangka Raya. Dalam tiga tahun terakhir, wilayah ini selalu masuk dalam zona merah karhutla pada musim kemarau. Namun, yang mengkhawatirkan, perpanjangan kali ini terjadi lebih awal dari prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya memperkirakan puncak kemarau akan berakhir pada September. Realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: lahan gambut yang kering dan angin kencang semakin menyulut api, sementara upaya pembasahan dengan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dinilai belum maksimal karena keterbatasan anggaran.

Biaya Sosial dan Ekonomi yang Terabaikan

Sebagai jurnalis yang telah mengikuti dinamika karhutla sejak dekade lalu, saya menilai perpanjangan status ini lebih bersifat reaktif daripada preventif. Pemerintah kota tampak sibuk memperpanjang surat keputusan tanpa diiringi langkah konkret di tingkat tapak. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat lebih dari 200 hektare lahan terbakar sepanjang Agustus, dan angka itu berpotensi melonjak jika hujan buatan tidak segera diintensifkan. Lebih ironis, anggaran tanggap darurat justru kerap tersedot untuk operasi pemadaman yang bersifat jangka pendek, sementara program restorasi gambut dan edukasi masyarakat mangkrak.

Dampak kekeringan pun tak kalah serius. Warga di pinggiran kota mulai kesulitan mendapatkan air bersih, sementara petani gagal panen akibat gagal tanam. Rumah sakit setempat melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berkaitan dengan kabut asap. Ironisnya, perpanjangan status darurat tidak serta-merta membuka akses bantuan sosial yang memadai bagi kelompok rentan. Koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat kerap timpang, sehingga bantuan logistik dan masker sering tiba terlambat.

Urgensi Transformasi Kebijakan

Perpanjangan status darurat seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh strategi penanggulangan kekeringan dan karhutla. Bukan sekadar menambah hari, tetapi juga menambah efektivitas. Saya mendorong pemerintah kota untuk membuka peta integrasi data kebakaran, melibatkan perguruan tinggi dan komunitas peduli api, serta mengalokasikan dana desa untuk pembuatan sekat kanal dan embung di titik-titik kritis. Tanpa itu, perpanjangan status hanya akan menjadi pengulangan siklus tahunan yang melelahkan dan merugikan negara.

Masyarakat juga perlu diedukasi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat sanksi pidana sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penegakan hukum di lapangan masih lemah. Hingga kini, belum ada satu pun pelaku karhutla di Palangka Raya yang dijerat hukuman berat—sebuah fakta yang memprihatinkan bagi negara hukum.

Perpanjangan tanggap darurat hingga 8 Oktober mendatang memberi waktu bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya. Namun, waktu itu hanya berarti jika diisi dengan aksi nyata, bukan sekadar seremoni perpanjangan surat keputusan. Jika tidak, warga Palangka Raya akan kembali menghirup asap dan menahan haus, sementara pejabat sibuk berfoto di posko darurat.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa penyebab utama karhutla di Palangka Raya?
Penyebab utama adalah faktor alam (kemarau panjang dan lahan gambut yang mudah terbakar) serta faktor manusia (pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk pertanian dan perkebunan). Kurangnya kesadaran dan lemahnya penegakan hukum memperparah kondisi.

2. Bagaimana dampak kekeringan terhadap warga?
Kekeringan menyebabkan krisis air bersih, gagal panen, dan meningkatnya risiko kebakaran. Selain itu, kabut asap dari karhutla memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, dan menurunnya aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan jasa.

3. Apakah perpanjangan status darurat cukup efektif?
Status darurat memungkinkan mobilisasi sumber daya dan anggaran lebih cepat, namun efektivitasnya sangat tergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa perbaikan tata kelola dan partisipasi aktif masyarakat, perpanjangan status hanya akan menjadi formalitas tanpa solusi jangka panjang.

Meow! Tanya Nesi!
😸