Sandiwara 5 Tahun Terbongkar: Mantan Kekasih Perkosa dan Bunuh Dua Bersaudara di Banyuasin
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lima tahun berselimut duka dan tanda tanya akhirnya menemui titik terang. Jenazah dua kakak beradik, RN (23) dan AY (18), yang dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021, ditemukan dalam kondisi kerangka di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin, Minggu (6/9). Polisi menangkap dua pelaku, RS alias Rendi Saputra (27) dan AD alias Dika (25), dalam waktu kurang dari 12 jam setelah lokasi kejadian terungkap. Motifnya: sakit hati pelaku utama terhadap orang tua korban, yang berujung pada rencana keji pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Motif Sakit Hati yang Memicu Pembunuhan Berencana
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, Rendi Saputra mengakui nekat merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap orang tua RN. Namun, polisi masih mendalami latar belakang permusuhan tersebut. "Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh hubungan antara pelaku dengan orang tua korban serta alasan sakit hati yang diduga menjadi pemicu," ujar Risnan, Senin (7/9). Dugaan sementara, Rendi yang merupakan mantan kekasih RN, menyimpan dendam yang tak terungkap selama bertahun-tahun.
Sandiwara Lima Tahun: Ikut Yasinan dan Pura-pura Peduli
Yang paling mencengangkan adalah cara pelaku menutupi kejahatannya. Selama lima tahun, Rendi Saputra berpura-pura menjadi sosok yang peduli. Ia bahkan turut mendampingi keluarga korban dalam proses pencarian, menghadiri acara yasinan, dan ikut mencari keberadaan RN dan AY. "Hasil pemeriksaan tersangka Rendi menutupi kejahatannya dengan sandiwara bahkan menghadiri acara yasinan keluarga korban agar tak menimbulkan kecurigaan," kata Risnan. Taktik manipulatif ini berhasil mengelabui lingkungan sekitar hingga akhirnya bukti tak terbantahkan muncul.
Kejadian ini menjadi cermin betapa pelaku kriminal dapat memanfaatkan empati dan kepercayaan masyarakat untuk melindungi diri. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa ketiadaan bukti forensik dan kesaksian yang cukup selama bertahun-tahun menjadi celah utama bagi pelaku. Namun, kesabaran dan kegigihan keluarga korban—yang tak pernah berhenti mencari—akhirnya membawa keadilan mendekati kenyataan.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhis merinci bahwa pada 27 Oktober 2021, RN dan AY berpamit pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor. Sepulang sekolah, RN disebut memiliki janji bertemu dengan Rendi Saputra, yang saat itu masih menjadi kekasihnya, di kawasan Perumahan Amanah. Di lokasi itulah, diduga terjadi pemerkosaan terhadap kedua korban, kemudian nyawa mereka dihabisi dengan senjata tajam. Jasad ditinggalkan begitu saja di rumah kosong.
Penemuan kerangka terjadi berkat seorang buruh harian lepas berinisial R (56) yang sedang mengumpulkan kayu gelam di sekitar lokasi. Ia mencium bau tak sedap dan melihat benda mencurigakan, lalu melapor ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Saat penangkapan, salah satu pelaku berusaha melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar. Seandainya warga lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut, mungkin tragedi ini bisa terungkap lebih cepat. Namun, yang terpenting kini adalah proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
FAQ Terkait Berita Ini
Pertanyaan: Apakah pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga?
Jawaban: Tidak. Rendi Saputra adalah mantan kekasih korban RN, sedangkan Dika adalah teman Rendi. Tidak ada ikatan darah dengan korban.
Pertanyaan: Berapa lama polisi menyelidiki kasus ini sebelum penangkapan?
Jawaban: Kasus ini baru terungkap setelah penemuan kerangka pada Minggu (6/9). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Pertanyaan: Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Jawaban: Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur (AY 18 tahun).
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
