PLTN Terapung dan Reaktor Modular: Opsi Baru Energi Nuklir Indonesia, Benarkah Siap pada 2032?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membuka peluang pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak hanya di darat, melainkan juga versi terapung di atas kapal dan reaktor modular skala kecil (SMR). Plt Kepala Bapeten Zainal Arifin menyatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (9/9/2026), seraya menegaskan bahwa pengawasan keselamatan tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari teknologi yang dipilih. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengejar target kontribusi nuklir sebesar 14,2% dalam bauran listrik nasional pada 2060, dengan komersialisasi pertama ditargetkan rampung pada 2032.
Reaktor Terapung dan SMR: Diversifikasi Teknologi Nuklir
Zainal menjelaskan bahwa perkembangan teknologi nuklir global tidak lagi mono pada reaktor darat berkapasitas raksasa. Kini, konsep PLTN terapung yang dipasang di kapal maupun reaktor modular kecil (SMR) menjadi alternatif yang semakin diminati. “PLTN yang beroperasi dan berkembang saat ini tidak hanya berupa reaktor skala besar yang dibangun di darat, terdapat beberapa konsep antara lain reaktor yang ada di land base skala besar, ini juga dikembangkan PLTN apung, PLTN yang ada di kapal serta reaktor modular atau lebih dikenal sekarang SMR,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta.
Meski beragam, Bapeten menekankan bahwa setiap pilihan teknologi memiliki karakteristik keselamatan dan persyaratan pengawasan yang berbeda. Karena itu, evaluasi regulator tidak akan sekadar melihat kapasitas megawatt, melainkan berbasis desain dan teknologi spesifik. “Hal penting bagi Bapeten adalah bahwa setiap pilihan teknologi memiliki karakteristik keselamatan dan persyaratan pengawasan yang perlu kita tentukan. Oleh karena itu, evaluasi regulator harus berbasis pada karakteristik desain dan teknologi yang dipakai,” tegas Zainal.
Posisi Bapeten: Pengawas Independen, Bukan Pendukung atau Penghambat
Zainal dengan lugas menempatkan posisi Bapeten sebagai lembaga pengawas yang independen. “Bapeten tidak berada pada posisi untuk mendorong atau menghambat pembangunan PLTN. Bapeten berada pada posisi untuk memastikan bahwa setiap pembangunan PLTN apapun teknologinya hanya dapat beroperasi apabila persyaratan keselamatan, keamanan, terpenuhi,” tandasnya. Pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi bahwa keputusan membangun tetap berada di tangan pemerintah dan DPR, sementara Bapeten bertugas menjamin aspek teknis dan keselamatan.
Bagi para pelaku industri dan investor, sinyal ini mengindikasikan bahwa kerangka regulasi mulai dibangun secara paralel dengan rencana proyek. Namun, tantangan terbesar bukan hanya teknis, melainkan juga penerimaan publik dan kesiapan sumber daya manusia. Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai bahwa keberhasilan program nuklir sangat bergantung pada transparansi regulasi dan komitmen jangka panjang pemerintah, mengingat investasi awal yang sangat besar dan siklus proyek yang panjang.
Target 2032: Ambisius, Tapi Regulasi Harus Siap Dari Sekarang
Dalam strategi dekarbonisasi menuju net zero emission 2060, PLTN diproyeksikan menyumbang 276 TWh atau sekitar 14,2% dari total produksi listrik nasional. Kapasitas kumulatif ditargetkan mencapai 35 GW pada 2060, dengan pengoperasian komersial pertama pada 2032. Zainal menyadari bahwa target ini sangat menantang. “Bagi Bapeten angka tersebut menunjukkan bahwa kesiapan regulator harus dibangun. Sejak sekarang pengawasan tidak boleh baru disiapkan ketika pembangunan PLTN sudah berjalan,” tambahnya.
Dari sudut pandang bisnis, jadwal 2032 memberikan tenggat waktu sekitar enam tahun untuk menyelesaikan kajian, perizinan, konstruksi, dan uji coba—yang tergolong sangat singkat untuk proyek nuklir. Bandingkan dengan negara lain yang membutuhkan waktu 10–15 tahun dari perencanaan hingga operasi. Oleh karena itu, pemerintah dan Bapeten perlu bergerak cepat dalam menyusun regulasi, melatih inspektur, dan membangun infrastruktur pengawasan. Jika tidak, target 2032 berisiko menjadi sekadar wacana politik tanpa eksekusi nyata.
Meski demikian, peluang bagi penyedia teknologi dan kontraktor lokal sangat terbuka, terutama untuk SMR yang lebih fleksibel dan cocok untuk daerah terpencil atau kepulauan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil kajian keselamatan dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah PLTN terapung lebih aman daripada reaktor darat?
Keamanan relatif tergantung pada desain dan sistem keselamatan. PLTN terapung memiliki keunggulan dalam pendinginan karena berada di air, namun juga memiliki risiko tambahan seperti stabilitas kapal dan potensi tsunami. Bapeten menegaskan bahwa semua teknologi akan dievaluasi berdasarkan karakteristiknya masing-masing, bukan asumsi umum.
Kapan PLTN pertama Indonesia benar-benar beroperasi?
Pemerintah menargetkan komersialisasi pada 2032. Namun, target ini masih bersifat indikatif dan sangat bergantung pada proses perizinan, konstruksi, dan uji coba yang ketat. Jika semua tahap berjalan lancar, 2032 adalah tahun paling awal, tetapi kemunduran masih sangat mungkin terjadi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Gejolak IHSG, ANTM Disorot: Yield Dividen Potensial Tembus 14% dengan Target Harga Rp5.500

Menteri LH Buka Dugaan Pembakaran Hutan sebagai Sabotase Citra Pemerintah, Telusuri 335 Konsesi Perusahaan

Superbank Catat Lonjakan PBT 376% di Q3-2026, Didorong DPK Naik 79% dan Ekosistem Digital
