⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Migas Baru, Kuasa Baru: 3 Skenario BUK Migas Pengganti SKK yang Bikin Industri Penasaran

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Migas Baru, Kuasa Baru: 3 Skenario BUK Migas Pengganti SKK yang Bikin Industri Penasaran
BAGIKAN:

DPR RI resmi menginisiasi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang baru. Di tengah gejolak harga energi global dan upaya pemerintahan Prabowo Subianto mendorong investasi hulu migas, langkah ini membawa tiga skenario besar yang tak hanya mengubah tata kelola, tetapi juga berpotensi mengguncang peta persaingan usaha migas nasional. Lantas, akankah BUK Migas menjadi 'Danantara-nya hulu migas', berada di bawah Pertamina, atau tetap di bawah Kementerian ESDM? Simak ulasan tajam Siti Amalia berikut ini.

Dari SKK ke BUK: Perubahan Nomenklatur, Perubahan Wewenang

Delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif pada 18 Agustus 2026. Namun, yang paling menyita perhatian pelaku industri adalah pasal-pasal yang mengatur BUK Migas. Dalam draf yang beredar, BUK Migas tak sekadar mengganti nama, melainkan diberi 'kekuatan' ekstra: menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas, berwenang mengelola kontrak kerja sama, hingga bisa melakukan investasi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) — mirip dengan Danantara di sektor keuangan.

“BUK Migas nantinya bisa memiliki wilayah kerja, melakukan investasi di perusahaan migas, dan semua hal terkait hulu migas menjadi mandat pengusahaannya,” ujar Eddy Soeparno (PAN) kepada CNBC Indonesia. Namun, anggota Komisi XII lainnya, Ratna Juwita Sari (PKB), mengingatkan agar pengelolaan tetap profesional dan tidak menambah birokrasi berlapis, mengingat BUK Migas pada dasarnya bertindak untuk dan atas nama negara.

3 Skenario yang Menentukan Wajah Hulu Migas

1. Langsung di Bawah Presiden — Model 'Danantara' Hulu

Pasal 5 ayat (3) draf RUU menyebutkan BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan struktur dewan pengawas dan direksi yang dipilih DPR dan diangkat presiden, lembaga ini punya otonomi tinggi. Lebih dari itu, BUK Migas diizinkan menginvestasikan sebagian dana migas melalui LPI — sebuah terobosan yang bisa mempercepat ketahanan energi nasional, sekaligus membuka peluang conflict of interest jika tata kelola tidak dijaga.

2. Di Bawah Pertamina — Meniru Petronas?

Skenario kedua menempatkan BUK Migas sebagai anak usaha Pertamina, seperti Petronas Carigali di Malaysia. Keuntungannya, sinergi korporasi dan efisiensi birokrasi. Namun, risiko monopoli dan tumpang tindih peran sebagai operator sekaligus regulator tetap menghantui. Hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pemerintah, tetapi opsi ini disebut-sebut sebagai favorit kalangan industri yang menginginkan kepastian usaha.

3. Tetap di Kementerian ESDM — Peningkatan dari SKK

Opsi ketiga mempertahankan BUK Migas di bawah Kementerian ESDM, namun dengan kewenangan lebih luas: bisa mengusahakan dan berinvestasi, bukan sekadar regulator. Model ini dinilai lebih aman dari sisi pengawasan, tapi berisiko lamban karena birokrasi kementerian yang kerap panjang.

Analisis Siti Amalia: Di Mana Titik Keseimbangan?

Dari tiga skenario, pilihan pertama jelas paling berani dan sesuai semangat RUU yang memberikan BUK Migas peran ganda: penguasa usaha dan investor. Namun, ingatlah bahwa kekuasaan besar tanpa tata kelola yang transparan bisa menjadi bumerang. Kita perlu belajar dari pengalaman SKK Migas yang sering dikritik karena birokrasi berbelit. BUK Migas harus dirancang dengan mekanisme checks and balances yang kuat, termasuk pengawasan DPR dan auditor eksternal.

Yang tak kalah penting adalah kepastian hukum bagi kontraktor lama. Pasal 85 ayat (6) memang memberi ruang investasi, tetapi investor asing masih menunggu detail skema bagi hasil dan kewajiban lokal. Jika BUK Migas terlalu dominan, bukan tak mungkin investasi asing justru mengalir ke negara tetangga. Ini tantangan besar bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif sebelum RUU disahkan.

Di sisi lain, potensi penerimaan negara dari BUK Migas sangat menjanjikan. Modal awal berasal dari aset negara di hulu migas dan SKK, sementara pendapatan dari hasil pengusahaan dan pengelolaan aset akan masuk ke kas BUK. Dengan anggaran operasional yang diambil dari sebagian pendapatan, BUK Migas diharapkan mandiri secara finansial — asal tidak terjebak dalam praktik korporasi yang boros.

Catatan Akhir: Tunggu DIM Pemerintah

Bambang Patijaya (Golkar) menegaskan bahwa pembahasan mendalam baru akan dimulai setelah pemerintah menyerahkan DIM. Sementara Eddy Soeparno optimistis bahwa UU baru ini akan menciptakan iklim investasi lebih baik, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha. Yang jelas, tiga skenario ini adalah pintu masuk menuju wajah baru hulu migas Indonesia. Keputusan akhir akan sangat menentukan apakah kita akan melesat seperti Malaysia atau tetap berputar di tempat.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa perbedaan utama antara BUK Migas dan SKK Migas?
SKK Migas adalah badan pelaksana yang bertugas mengawasi kontraktor atas nama pemerintah, sedangkan BUK Migas adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemegang kuasa pertambangan, bisa mengelola sendiri wilayah kerja, melakukan investasi, dan bekerja sama dengan LPI.

2. Mengapa DPR menginisiasi RUU Migas baru?
Untuk mengganti UU Migas No. 22/2001 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan ketahanan energi dan iklim investasi, serta untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan berusaha di sektor hulu migas.

3. Apakah BUK Migas akan menghilangkan peran Pertamina?
Tidak. BUK Migas dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk Pertamina, sebagai kontraktor. Namun, jika skenario kedua terpilih (BUK di bawah Pertamina), maka Pertamina akan menjadi induk usaha yang mengendalikan BUK Migas.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸