Menaker Yassierli Buka Suara soal Formula UMR 2027: Tunggu Saja atau Ada Kejutan?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara terkait formula upah minimum 2027 yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Dalam pernyataan singkatnya di Kantor BKPM, Rabu (9/9/2026), ia meminta semua pihak bersabar sembari pemerintah mematangkan usulan.
“Tunggu aja, kita usulkan dulu,” ujar Yassierli saat ditanya soal mekanisme penetapan UMR mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan akan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha, serta memastikan aturan pengupahan nantinya ditempatkan dalam kerangka RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif.
RUU Ketenagakerjaan Baru: Target Rampung Oktober 2026
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026. Aturan anyar ini tak hanya mengatur pengupahan, tetapi juga hubungan industrial dan aspek ketenagakerjaan lainnya. Namun, isu upah minimum menjadi sorotan utama, mengingat dampaknya yang langsung terhadap daya beli buruh dan iklim usaha.
Yang menarik, usulan dari kalangan buruh mulai mengemuka. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan adanya upah minimum sektoral nasional—standar upah yang seragam untuk sektor yang sama di seluruh Indonesia. Presiden KSPN, Ristadi, menilai sistem saat ini justru melebarkan kesenjangan antarwilayah. “Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama,” tegasnya.
Usulan ini tentu kontroversial. Di satu sisi, pekerja di daerah dengan upah rendah bisa merasakan kenaikan signifikan. Namun, pengusaha di daerah dengan daya saing rendah mungkin akan terbebani. Pemerintah pun harus menyeimbangkan kepentingan buruh dan industri, apalagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi turut menentukan angka ideal.
Analisis: Antara Keadilan dan Daya Saing
Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai perdebatan formula UMR 2027 bukan sekadar teknis, melainkan cermin arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia ke depan. Jika pemerintah mengadopsi usulan KSPN, maka akan terjadi lompatan besar dalam struktur upah, tetapi risiko pemutusan hubungan kerja di daerah marginal tak bisa diabaikan. Sebaliknya, mempertahankan formula lama dengan penyesuaian regional justru memperkuat disparitas.
Menaker Yassierli tampaknya masih membuka ruang diskusi luas—ini langkah bijak. Namun, waktu yang tersisa hingga Oktober 2026 tidak banyak. Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha harus segera duduk bersama, karena keputusan akhir akan menentukan nasib puluhan juta tenaga kerja.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apakah formula upah minimum 2027 sudah ditentukan?
Belum. Pemerintah masih menyusun usulan dan akan melibatkan serikat pekerja serta pengusaha sebelum dimasukkan ke RUU Ketenagakerjaan baru.
2. Apa itu upah minimum sektoral nasional yang diusulkan KSPN?
Adalah skema di mana setiap sektor industri (misal otomotif, tambang) memiliki standar upah yang sama secara nasional, tanpa membedakan daerah.
3. Kapan RUU Ketenagakerjaan baru disahkan?
Pemerintah menargetkan pembahasan selesai pada Oktober 2026, namun pengesahan masih tergantung proses legislasi di DPR.


