Lompatan DBH Sawit 2027: Strategi Kemenkeu Perkuat Nafas Fiskal Daerah Penghasil
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mematok pagu minimal Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit sebesar Rp600 juta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Keputusan ini menandai kenaikan signifikan lebih dari 100% dibandingkan pagu minimal tahun 2026 yang hanya sebesar Rp250 juta. Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan kebijakan fiskal yang lebih inklusif bagi daerah-daerah yang menjadi tulang punggung ekspor komoditas nasional.
Dalam paparannya di hadapan Panitia Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Rabu (9/9/2026), Nufransa menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan sekadar bagi-bagi angka. Penentuan besaran DBH tetap mengacu pada formula yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Formula tersebut mempertimbangkan porsi untuk kabupaten/kota penghasil, provinsi penghasil, hingga daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah produksi.
Transparansi dan Keadilan Distribusi
Penting untuk dicatat bahwa sumber dana DBH sawit ini tidak diambil dari seluruh total penerimaan negara, melainkan secara spesifik berasal dari porsi bea keluar dan pajak ekspor yang dipungut dari komoditas sawit. Dengan menetapkan batas bawah (floor) yang lebih tinggi, pemerintah berupaya memberikan kepastian anggaran bagi daerah untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan yang seringkali rusak akibat aktivitas logistik ekonomi sawit yang masif.
Sebagai pengamat ekonomi makro, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah progresif. Selama ini, daerah penghasil seringkali memikul beban eksternalitas negatif—seperti kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan—yang tidak sebanding dengan pemasukan yang mereka terima. Kenaikan pagu minimal menjadi Rp600 juta adalah sinyal bahwa pusat mulai lebih serius mendengarkan keluhan daerah, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih kooperatif dalam mendukung keberlanjutan industri sawit.
Tantangan Implementasi di Daerah
Namun, tantangan besar menanti pada sisi serapan anggaran. Kenaikan dana bagi hasil ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menguap dalam belanja birokrasi yang tidak produktif. Anggaran negara yang dialokasikan harus benar-benar menyentuh aspek kesejahteraan petani swadaya dan perbaikan ekosistem perkebunan yang berkelanjutan di tingkat tapak.
FAQ Terkait Berita Ini
Berapa kenaikan minimal DBH Sawit di tahun 2027?
Pagu minimal DBH Sawit dipatok naik dari Rp250 juta pada tahun 2026 menjadi Rp600 juta pada tahun 2027.
Dari mana sumber dana DBH Sawit tersebut?
Dana tersebut bersumber dari penerimaan negara yang berasal dari bea keluar dan pajak ekspor komoditas sawit dari masing-masing daerah.
Bagaimana pembagian DBH Sawit dilakukan?
Pembagian dilakukan berdasarkan formula UU HKPD yang mencakup provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

