OJK Siap Bursa Komoditas: Indonesia Tak Mau Lagi Jadi Price Taker, Target Jadi Price Maker Dunia

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Siap Bursa Komoditas: Indonesia Tak Mau Lagi Jadi Price Taker, Target Jadi Price Maker Dunia
BAGIKAN:

Jakarta, 9 September 2026 – Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, secara tegas menyatakan ambisi besar menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditas strategis dunia. Dalam pelantikannya di Mahkamah Agung, Rabu (9/9), ia mengungkapkan ironi bahwa negeri ini penghasil nikel terbesar dunia namun tak pernah bisa menentukan harga—selama ini hanya menjadi pengikut harga (price taker) yang ditentukan negara lain. Langkah awal: membangun bursa komoditas nasional yang kredibel, agar secara bertahap Indonesia bisa menjadi price influencer, bahkan akhirnya menjadi price maker.

Mengapa Bursa Komoditas Jadi Kunci?

Sarjito menilai pembentukan bursa komoditas bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan sistemik untuk mengembalikan kedaulatan harga. Selama ini, transaksi komoditas seperti nikel, bauksit, dan tembaga kerap tak tercatat di dalam negeri, sehingga nilai tambah mengalir ke luar. Dengan bursa, seluruh transaksi akan terpusat dan transparan, memungkinkan pemerintah memantau harga maupun volume secara real-time. "Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa reference," ujarnya. Pada akhirnya, Indonesia harus percaya diri menjadi price maker yang diakui bursa-bursa global.

Kontrol Transfer Pricing dan Under-Invoicing

Lebih dari sekadar harga, keberadaan bursa juga menjadi alat pengawasan bagi OJK dan pemerintah terhadap praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini merugikan negara. Dengan pencatatan transaksi yang wajib, setiap ekspor komoditas akan memiliki referensi harga yang jelas, sehingga potensi manipulasi harga dan volume bisa ditekan. Sarjito menegaskan, "Isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik dan at the end, semua transaksi akan menjadi referensinya di dalam bursa." Ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan devisa dan pajak secara proporsional.

Analisis: Dari Mimpi ke Eksekusi

Ambisi ini memang bukan hal baru, tetapi kali ini ada angin segar karena OJK mendapatkan kewenangan penuh atas BMKS. Tantangan terbesar bukan hanya infrastruktur teknis, melainkan membangun kepercayaan pelaku pasar—baik domestik maupun global. Indonesia perlu belajar dari pengalaman bursa komoditas negara lain seperti London Metal Exchange atau Shanghai Futures Exchange. Namun, dengan dukungan sumber daya alam melimpah dan komitmen regulator, peluang menjadi price maker terbuka lebar. Yang kritis adalah konsistensi kebijakan dan kesiapan ekosistem pendukung, termasuk sistem kliring, penyelesaian transaksi, dan pengawasan yang ketat.

Di sisi makro, langkah ini bisa menjadi game changer bagi neraca perdagangan dan stabilitas rupiah. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya menikmati rente sumber daya, tetapi juga memiliki instrumen keuangan derivatif komoditas yang bisa menjadi lindung nilai bagi industri nasional. Sarjito optimistis, "InsyaAllah negara kita menjadi makmur, not only beberapa pihak, tetapi adalah rakyat Indonesia karena tentu saja, devisa dan juga pajak akan masuk secara proporsional dan profesional."

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu price taker dan price maker?
Price taker adalah pihak yang menerima harga pasar tanpa bisa memengaruhinya, sedangkan price maker adalah pihak yang memiliki kekuatan menentukan harga karena volume produksi atau likuiditas yang besar.

Kapan bursa komoditas nasional akan beroperasi?
Belum ada jadwal pasti, namun OJK menargetkan pembentukan kerangka regulasi dan infrastruktur dalam waktu dekat, dengan uji coba bertahap mulai tahun depan.

Bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha kecil?
Bursa diharapkan memberikan acuan harga yang adil, sehingga petani tambang dan pengusaha kecil bisa memperoleh harga yang lebih kompetitif, serta mengurangi praktik monopoli pembeli.

Meow! Tanya Nesi!
😸