KKP Bantai Maling Ikan Filipina di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar—Simpan Kerugian Negara Rp14,8 M

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina beserta empat awaknya di perairan Sulawesi, sekaligus menertibkan 25 unit rumpon ilegal di Maluku Utara. Operasi yang digelar pada awal September 2026 ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp14,8 miliar, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tak memberi ruang bagi pencurian sumber daya laut di perbatasan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa penangkapan kapal Vitran 06 (3 GT) dilakukan karena beroperasi tanpa izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716. Kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. "Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," ujar Ipunk dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
Ancaman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Kapal Vitran 06 diduga melanggar Pasal 92 UU No. 31/2004 tentang Perikanan juncto UU Cipta Kerja, serta Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45/2009. Pelanggaran ini diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi kapal asing yang kerap memanfaatkan celah di perairan perbatasan untuk mencuri ikan, yang selama ini merugikan nelayan Indonesia.
Dalam operasi yang sama, KKP menerjunkan tiga kapal pengawas—Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13—untuk menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara (WPPNRI 715). Rumpon-rumpon tersebut tidak memiliki izin dan dinilai mengganggu jalur ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia. Ipunk menegaskan bahwa keberadaan rumpon liar tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga berpotensi mengubah ekosistem dan pola migrasi ikan, yang pada akhirnya menekan hasil tangkapan nelayan tradisional.
Edukasi dan Penertiban Berkelanjutan
Selain mengangkat rumpon, petugas juga memberikan sosialisasi kepada nelayan yang berada di atas rumpon. "Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan," tutur Ipunk. Sepanjang 2026, KKP telah menertibkan 37 unit rumpon ilegal—12 di WPPNRI 716 dan 25 di WPPNRI 715—dengan total valuasi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.
Dari sudut pandang ekonomi makro, penertiban ini bukan sekadar operasi penegakan hukum, melainkan langkah strategis menjaga sumber daya kelautan sebagai pilar ekonomi nasional. Sektor perikanan menyumbang lebih dari 2,5% PDB Indonesia, dan kerugian akibat illegal fishing diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dengan memperkuat pengawasan di perbatasan, KKP tidak hanya melindungi pendapatan nelayan, tetapi juga menjaga kedaulatan pangan dan neraca perdagangan. Namun, tantangan tetap besar: dibutuhkan sinergi antar-instansi, peningkatan teknologi pemantauan, dan kesadaran nelayan agar praktik ilegal tak berpindah tempat.
Ke depan, konsistensi operasi seperti ini akan menentukan kepercayaan investor di sektor perikanan tangkap dan budidaya. Jika penegakan hukum berjalan efektif, industri perikanan nasional bisa lebih kompetitif, sekaligus menekan impor ikan yang masih terjadi. Tindakan tegas terhadap kapal asing dan rumpon ilegal adalah sinyal positif bahwa Indonesia serius mengelola kekayaan lautnya secara berkelanjutan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang dimaksud dengan rumpon ilegal?
Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut. Rumpon ilegal adalah yang dipasang tanpa izin resmi, sering kali digunakan sebagai umpan untuk menarik ikan dan menjadi modus penangkapan ikan secara tidak sah oleh kapal asing.
Apa sanksi bagi kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia?
Berdasarkan UU Perikanan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar, serta kapal dan hasil tangkapan dapat disita negara.
Berapa total kerugian negara yang diselamatkan dari operasi ini?
Dari penertiban 37 rumpon ilegal sepanjang 2026, KKP mencatat nilai kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,8 miliar, yang merupakan estimasi potensi hasil tangkapan yang hilang jika rumpon dibiarkan beroperasi ilegal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Bandingkan Laba Kuartal III-2026, Alfamart Unggul 3,7 Kali Lipat dari Indomaret

Wamenlu AS Jacob Helberg Dorong Investasi Energi dan Teknologi RI Senilai US$2 Miliar

Wamenlu AS Diskusikan Deal Energi & Teknologi US$2 Miliar dengan Danantara di Jakarta
