Jurang Harga Rp18.000: Pertamina Waspadai 'Moral Hazard' dan Kebocoran Solar Subsidi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

PT Pertamina Patra Niaga resmi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelewengan solar subsidi menyusul melebarnya selisih harga dengan BBM non-subsidi yang kini menyentuh angka Rp18.400 per liter. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Rabu (9/9/2026), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengungkapkan bahwa disparitas yang ekstrem ini menjadi insentif bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal demi keuntungan pribadi.
Disparitas Harga: Magnet Penyelewengan Sektor Industri
Saat ini, harga Biosolar atau solar subsidi dipatok tetap di angka Rp6.800 per liter, sementara produk diesel premium seperti Pertamina Dex telah melambung ke posisi Rp25.200 per liter. Selisih yang hampir tiga kali lipat ini menciptakan celah ekonomi yang sangat menggiurkan bagi sektor industri, pertambangan, dan perkebunan untuk secara ilegal mengonsumsi jatah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan transportasi publik.
Secara makro, fenomena ini bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan fiskal negara. Jika solar subsidi terus merembes ke sektor komersial yang memiliki margin keuntungan besar, maka beban APBN akan membengkak tanpa memberikan dampak langsung pada stabilitas harga di tingkat konsumen bawah. Ini adalah bentuk moral hazard yang harus dipangkas melalui pengawasan berlapis.
Penegakan Perpres 191/2014 dan Sinergi Aparat
Mars Ega menegaskan bahwa sesuai dengan mandat Perpres 191/2014, penggunaan BBM bersubsidi dilarang keras untuk kendaraan operasional industri. Menanggapi laporan adanya antrean panjang kendaraan besar di berbagai SPBU, pihak Pertamina Patra Niaga kini tengah memperkuat koordinasi dengan Mabes Polri melalui Satgas bersama untuk memperketat langkah operasional di lapangan.
Langkah ini krusial karena pengawasan digital melalui sistem subsidi tepat sasaran saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas di titik-titik rawan. disparitas harga yang lebar selalu menuntut pengawasan ekstra ketat agar keadilan energi tetap terjaga dan distribusi BBM berjalan lancar tanpa hambatan spekulan.
FAQ Terkait Berita Ini
Mengapa solar subsidi rawan diselewengkan saat ini?
Karena adanya selisih harga yang sangat lebar, mencapai Rp18.400 per liter, antara solar subsidi (Rp6.800) dan solar non-subsidi (Rp25.200), yang memicu oknum industri mencari keuntungan ilegal.
Siapa saja yang dilarang menggunakan solar subsidi menurut aturan?
Berdasarkan Perpres 191/2014, sektor industri, pertambangan, dan perkebunan dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.
Apa langkah Pertamina untuk mencegah kebocoran ini?
Pertamina melakukan koordinasi pengawasan bersama Mabes Polri melalui Satgas khusus untuk memantau distribusi di lapangan dan memastikan subsidi tepat sasaran.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

NTP Oktober 2026 Melonjak 6,88%, Cabai dan Tomat Jadi Penopang Utama

Pemerintah Duga Praktik 'Mafia' di Balik Skandal Gizi 25 Merek Beras Fortifikasi

Inflasi Oktober Tembus 3,23%, Sentuh Batas Atas Target BI dan Pemerintah
