Guru SMA Jombang (60) Perkosa Siswi 13 Kali, Modus Rayu dengan Uang Jajan

Dunia pendidikan di Jombang, Jawa Timur, tercoreng oleh ulah bejat seorang guru SMA berinisial S (60) yang kini harus berhadapan dengan jeratan hukum. Guru di Kecamatan Bandarkedungmulyo itu dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswi perempuannya yang masih berusia 17 tahun. Total aksi keji yang dilakukan terlapor mencapai 13 kali, dengan tiga di antaranya merupakan pemerkosaan, sejak korban masih duduk di bangku kelas X pada tahun 2024 hingga awal 2026. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengungkap kronologi yang memilukan. Menurut pengakuan korban, pelaku yang seharusnya menjadi pendidik dan panutan justru memanfaatkan posisinya untuk melancarkan nafsu bejat. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif: pelaku memberikan perhatian berlebih, membelikan jajan, dan memberi uang saku secara rutin. "Awalnya korban sering dibelikan jajan dan diberi uang oleh pelaku, kemudian pelaku memberikan perhatian khusus," ujar Wahju saat dikonfirmasi, Selasa (8/9). Rayuan itu kemudian berlanjut pada ajakan untuk berhubungan layaknya suami istri di rumah pelaku, dan peristiwa itu terus diulangi hingga puluhan kali.
Dari 13 Kali, Tiga di Antaranya Perkosaan
Wahju menegaskan bahwa dari 13 kejadian asusila, tiga di antaranya merupakan pemerkosaan, sementara sisanya masuk dalam kategori pencabulan. Korban yang kini masih menjalani trauma berat akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa ini ke polisi. Tidak hanya secara fisik, dampak psikis pun menghantui siswi tersebut—ketakutan dan kecemasan menjadi teman sehari-harinya pasca-kejadian. "Setelah kejadian, pelaku masih mengulangi perbuatannya. Korban merasa trauma dan takut, sehingga memutuskan melapor," tambah Wahju.
Ironi pendidikan di Jombang dan sekitarnya kembali tersorot. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang kerap terungkap, namun penanganannya seringkali berjalan lambat. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai perlunya evaluasi sistemik terhadap pengawasan guru dan mekanisme pelaporan di sekolah. Apakah ini hanya puncak gunung es? Harus ada keberanian dari pihak sekolah untuk tidak menutupi kasus demi nama baik institusi.
Polisi Masih Tunggu Visum
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum korban untuk melanjutkan proses penyidikan. "Ini masih menunggu hasil visum," ujar Magribi singkat. Kelambatan dalam proses visum sering menjadi kendala dalam penanganan kasus kejahatan seksual, padahal barang bukti medis sangat krusial untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta KUHP.
Langkah Polres Jombang yang masih menunggu visum patut diapresiasi sebagai upaya profesional, namun publik menuntut percepatan. Jangan sampai birokrasi berlarut-larut justru merugikan korban yang sudah sekian lama menahan derita. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban juga wajib menjadi prioritas, bukan hanya proses hukum semata. Perlindungan terhadap saksi dan korban harus dijamin agar tidak terjadi intimidasi dari pihak mana pun.
Kasus guru S ini menjadi pengingat bahwa keamanan sekolah bukan hanya soal fisik, tetapi juga perlindungan dari predator yang menyamar sebagai pendidik. Peran orang tua dan siswa untuk berani melapor harus terus didorong, serta komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. Kita tunggu langkah selanjutnya dari Polres Jombang—apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau malah menguap seperti banyak kasus serupa.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa pasal yang menjerat guru SMA di Jombang ini?
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
2. Mengapa proses visum begitu penting dalam kasus ini?
Visum et repertum adalah alat bukti medis yang menguatkan adanya tindakan kekerasan seksual. Tanpa visum, penyidikan akan sulit untuk membuktikan unsur pemerkosaan secara ilmiah di pengadilan.
3. Apa yang harus dilakukan jika mengetahui kasus serupa di lingkungan sekolah?
Korban atau saksi segera melapor ke polisi, komisi perlindungan anak, atau lembaga bantuan hukum. Dukungan psikologis dan pendampingan hukum sangat penting untuk memulihkan trauma dan memastikan proses hukum berjalan adil.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
