Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Gertak Sambung atau Reformasi? Prabowo Bekukan 'Kearifan Lokal' di Tengah El Nino, 138 Tersangka Karhutla Terseret

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gertak Sambung atau Reformasi? Prabowo Bekukan 'Kearifan Lokal' di Tengah El Nino, 138 Tersangka Karhutla Terseret
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus lalu, menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan membatasi ruang gerak pengecualian berbasis kearifan lokal. Langkah ini diambil menyusul ancaman musim kemarau ekstrem El Nino yang berpotensi memicu bencana nasional, sekaligus menegaskan ancaman sanksi pidana bagi korporasi maupun perorangan yang melanggar.

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun meliput konflik agraria di Sumatra dan Kalimantan, saya melihat Inpres ini bukan sekadar surat edaran rutin. Ada upaya sistematis untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pemegang konsesi untuk berlindung di balik istilah 'kearifan lokal' guna membakar lahan skala besar.

Pengetatan Aturan dan Ancaman Pidana

Dalam diktum kesatu angka 1, Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran menteri, lembaga, hingga kepala daerah untuk menegakkan larangan pembakaran hutan dan lahan. Yang menarik, diktum kedua angka 1 membatasi pengecualian kearifan lokal hanya untuk lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan syarat mutlak: adanya sekat bakar yang dipelihara ketat dan larangan absolut di ekosistem gambut serta radius 500 meter zona penyangga.

Lebih tegas lagi, praktik ini dilarang keras jika terkait kepentingan korporasi, perkebunan komersial, atau pertambangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, izin pembakaran berbasis kearifan lokal saat ini ditangguhkan sepenuhnya mengingat status darurat yang belum dicabut di banyak wilayah.

Data Penindakan: Korporasi vs Masyarakat

Di sisi penegakan hukum, Kapolri merilis data yang cukup memukau: 200 laporan polisi terkait Kebakaran Hutan sedang diproses. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 119 di antaranya sengaja membakar untuk pembukaan lahan dan 18 lainnya lalai.

Namun, pertanyaan kritisnya: mengapa dari 8 perusahaan yang diproses di Kalimantan dan Sumatra, kita jarang melihat eksekusi pidana terhadap pemilik modal? Jika Inpres ini ingin dianggap serius, aparat harus berani menyentuh 'orang dalam' di balik konsesi tersebut.

Listyo menyebut personel TNI-Polri sudah turun ke desa untuk edukasi. Namun, edukasi tanpa kepastian sanksi bagi korporasi raksasa hanya akan menjadi ilusi penegakan hukum. Masyarakat kecil bisa ditindak dengan pasal pembakaran, sementara korporasi bermain di wilayah abu-abu administrasi.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu Inpres No. 11 Tahun 2026?
Inpres tersebut adalah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan membakar dan pengendalian kebakaran hutan, termasuk pengetatan aturan kearifan lokal.

Apakah kearifan lokal masih boleh digunakan?
Saat ini, Kapolri menyatakan pemberlakuan kearifan lokal ditangguhkan (ditiadakan) selama musim kemarau ekstrem El Nino dan status darurat karhutla belum dicabut oleh kepala daerah.

Berapa luas maksimal lahan untuk pengecualian kearifan lokal?
Maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan syarat harus ada sekat bakar dan dilarang di area gambut atau zona penyangga.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ