GAPKI Bantah Keras Tudingan Sawit Bakar Hutan: 'HGU Saja Belum Disetujui, Mana Mungkin?'

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sumatra, dengan luas lahan gambut terbakar mencapai 72.000 hektare menurut data BNPB. Di tengah kepanikan publik dan desakan agar pelaku dihukum, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkat bicara. Dengan tegas, asosiasi itu membantah keterlibatan perusahaan sawit dalam insiden karhutla kali ini. Alasan utamanya? Hak Guna Usaha (HGU) dan izin perkebunan sawit untuk areal yang terbakar, menurut GAPKI, belum pernah diterbitkan. “Bagaimana mungkin perusahaan sawit membakar hutan untuk ditanam kelapa sawit jika izinnya saja belum ada?” demikian pernyataan resmi GAPKI yang dikutip CNBC Indonesia.
Klarifikasi di Tengah Asap yang Menebal
Sikap GAPKI ini muncul sebagai respons atas kecaman publik dan aktivis lingkungan yang selama ini kerap mengaitkan ekspansi perkebunan sawit dengan praktik pembakaran lahan. Namun, menurut catatan BNPB, keenam provinsi yang terdampak—antara lain Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Kaltim—memang memiliki konsesi perkebunan yang sudah beroperasi. GAPKI justru membalikkan argumen: bahwa titik panas (hotspot) mayoritas terjadi di lahan yang tidak memiliki izin usaha, yang diduga akibat pembakaran oleh masyarakat atau oknum spekulan lahan.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat data spasial. Jika memang ada anggota GAPKI yang terbukti melakukan pembakaran, kami siap memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan keanggotaan. Tapi jangan serta-merta menuduh tanpa bukti,” ujar seorang petinggi GAPKI dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9).
Analisis Ekonomi: Dampak Reputasi dan Rantai Pasok
Dari sudut pandang ekonomi makro, tuduhan pembakaran hutan oleh perusahaan sawit bukan isu sepele. Perusahaan sawit Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan dari pasar Eropa melalui aturan EUDR (European Union Deforestation Regulation) yang melarang masuknya komoditas yang terkait dengan deforestasi. Jika persepsi negatif ini terus menguat, bukan tidak mungkin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya akan terkena hambatan non-tarif yang lebih ketat, yang pada gilirannya bisa menekan harga CPO domestik dan menggerus pendapatan negara dari sektor kelapa sawit yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Namun, di sisi lain, bantahan GAPKI juga perlu diuji dengan data lapangan yang independen. Sebagai jurnalis finansial, saya menilai bahwa pernyataan “HGU belum disetujui” adalah argumen yang lemah secara hukum, karena pembakaran lahan bisa terjadi di area konsesi yang sedang dalam proses perizinan, atau bahkan di area yang sudah ditanam tanpa izin resmi (illegal planting). Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengungkap rantai komando di balik karhutla, baik yang melibatkan korporasi maupun aktor non-korporasi.
Di Balik Angka 72.000 Hektare
Luas lahan gambut yang terbakar—setara dengan 100.000 lapangan sepak bola—bukan hanya kerugian ekologis, tetapi juga ekonomi. BNPB memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai Rp 52 triliun per tahun dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, transportasi, dan pertanian. Jika perusahaan sawit benar-benar tidak terlibat, maka perlu ada mekanisme kompensasi bagi petani kecil yang lahannya ikut terbakar akibat oknum lain. GAPKI juga menawarkan program pengelolaan lahan tanpa bakar, yang telah dijalankan sejumlah anggota, namun efisiensi dan kepatuhan di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.
Dalam konteks tata kelola, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan sementara penerbitan izin baru di lahan gambut. Namun, tumpang tindih data antara peta indikatif dan kepemilikan lahan sering menjadi celah. Saya berpendapat bahwa solusi jangka panjang adalah dengan memperkuat sistem pemantauan berbasis satelit dan mempercepat digitalisasi perizinan, agar publik dapat mengawasi setiap jengkal lahan yang dikelola korporasi.
Dampak bagi Pelaku Usaha Sawit
Bagi pengusaha sawit yang taat aturan, tuduhan ini jelas merugikan. Mereka sudah berinvestasi besar dalam sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), tetapi citra industri tetap tercoreng oleh kasus-kasus pembakaran ilegal di luar konsesi mereka. Oleh karena itu, GAPKI mendesak agar aparat menindak tegas pelaku pembakaran, tanpa pandang bulu. “Kami mendukung penegakan hukum, asalkan adil dan transparan,” tegas pernyataan tersebut.
Di sisi lain, insiden karhutla selalu berulang setiap musim kemarau, dan ini menjadi masalah struktural yang membutuhkan pendekatan lintas sektor—mulai dari reforma agraria, penguatan kelembagaan desa, hingga insentif bagi petani untuk beralih ke metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan. Tanpa itu, perdebatan antara GAPKI dan aktivis hanya akan menjadi drama tahunan tanpa solusi nyata.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah benar perusahaan sawit tidak mungkin membakar hutan karena izin HGU belum disetujui?
Secara logika, perusahaan yang belum memiliki HGU tidak akan berani menanam di lahan tersebut, karena investasi mereka tidak terlindungi hukum. Namun, praktik ilegal atau pembakaran oleh pihak ketiga yang dipekerjakan secara tidak resmi masih bisa terjadi. GAPKI menyatakan mereka tidak memfasilitasi hal itu.
Apa penyebab utama kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra?
Kombinasi antara faktor alam (El Nino, kekeringan) dan aktivitas manusia, termasuk pembakaran untuk membersihkan lahan pertanian, pembukaan lahan ilegal, dan kebakaran gambut yang sulit dipadamkan. BNPB mencatat 99% karhutla disebabkan oleh manusia, baik sengaja maupun tidak.
Bagaimana dampak karhutla terhadap industri sawit ke depan?
Dampaknya sangat signifikan: risiko pembatasan ekspor ke UE, penurunan kepercayaan investor, dan kemungkinan kenaikan biaya kepatuhan untuk sertifikasi keberlanjutan. Jika tidak dikelola, harga CPO bisa tertekan dan merugikan petani plasma serta perusahaan yang patuh.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

NTP Oktober 2026 Melonjak 6,88%, Cabai dan Tomat Jadi Penopang Utama

Pemerintah Duga Praktik 'Mafia' di Balik Skandal Gizi 25 Merek Beras Fortifikasi

Inflasi Oktober Tembus 3,23%, Sentuh Batas Atas Target BI dan Pemerintah
