Eks Dirut Bank BJB Kembali Digarap KPK, Penyidik Kejar Kerugian Negara di Kasus Iklan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/9/2026). Kedatangan Yuddy di Gedung Merah Putih pukul 10.15 WIB ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan yang telah menyeretnya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ulang ini difokuskan untuk menghitung kerugian keuangan negara—langkah yang krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Yuddy Renaldi bukanlah nama asing dalam pusaran kasus ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 13 Agustus 2026, namun pemeriksaan terhenti karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Kala itu, Yuddy sempat tersaruk-saruk dan hampir jatuh di ruang penyidik, sehingga proses dilanjutkan pekan berikutnya. Kini, dengan jadwal yang kembali padat, publik menunggu apakah pengusutan KPK akan mengungkap aliran dana iklan bank BJB yang diduga dikorupsi melalui sejumlah perusahaan rekanan, atau justru terganjal lagi oleh faktor non-yuridis.
Pemeriksaan Ulang dan Delik Kerugian Negara
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan penyidik untuk memastikan angka kerugian negara secara matematis. "Yang bersangkutan tiba pukul 10.15 WIB dan saat ini sedang diperiksa," ujarnya dalam pesan singkat. Namun, Yuddy enggan berkomentar banyak. Di tengah riuh awak media, ia hanya berkata singkat, "Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih." Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya: apakah ia benar-benar hanya sakit, atau ada strategi hukum yang dirancang untuk mengulur waktu?
Penasihat hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya masih labil. "Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena memang tadi sempat terhenti, beliau benar-benar hampir terjatuh," kata Arief. Meski demikian, penyidik memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan. Taktik ini—yang kerap muncul dalam kasus korupsi berprofil tinggi—kerap dianggap sebagai upaya menghambat proses hukum. KPK, di sisi lain, tampak berhati-hati agar tidak dituduh mengabaikan hak asasi tersangka, namun publik tetap menuntut kejelasan.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelum pemeriksaan Yuddy, pada 10 Agustus lalu, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah: Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama); Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres); serta Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama). Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, seperti disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Penahanan massal ini menggambarkan besarnya skema yang dihadapi. Dalam kasus serupa, penempatan dana iklan di perbankan kerap menjadi celah bagi oknum untuk menerima kickback dari pihak agensi atau media. Dengan nilai kontrak iklan bank BJB yang mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, kerugian negara yang dihitung bisa jadi signifikan. Namun, hingga saat ini KPK belum merilis total kerugian pastinya—sesuatu yang dinilai publik sebagai kelemahan transparansi lembaga antirasuah itu sendiri.
Analisis: Ujian bagi KPK di Tengah Kritik
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas KPK di mata masyarakat, terutama setelah berbagai revisi undang-undang yang melemahkan wewenangnya. Penanganan terhadap Yuddy Renaldi—eks orang nomor satu di bank BUMN daerah—menunjukkan bahwa KPK masih berani menyentuh elite perbankan. Namun, kelambatan proses karena alasan kesehatan dan pengulangan pemeriksaan menimbulkan kekhawatiran akan adanya celah untuk menghindari jerat hukum. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai penting bagi KPK untuk tidak hanya fokus pada penghitungan kerugian, tetapi juga mengungkap aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah atau pusat yang menerima amplop dari skema ini. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi sekadar teguran, bukan efek jera.
Yang tak kalah penting, publik perlu mengawal proses ini agar tidak berakhir dengan tuntutan ringan atau vonis bebas seperti yang kerap terjadi. Sejarah mencatat, banyak tersangka korupsi yang divonis di bawah tuntutan karena pertimbangan subjektif hakim. Maka, peran media dan masyarakat sipil sangat krusial untuk menjaga tekanan publik. Sebagai pimpinan redaksi, saya mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan nasabah dan rakyat Jawa Barat-Banten yang menggantungkan harapan pada bank pembangunan daerah.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa kasus yang menjerat Yuddy Renaldi?
Yuddy Renaldi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada periode kepemimpinannya. KPK menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran iklan yang merugikan keuangan negara.
2. Mengapa pemeriksaan Yuddy tertunda beberapa kali?
Pemeriksaan tertunda karena alasan kesehatan Yuddy yang menurun, di mana ia sempat hampir pingsan di ruang penyidik. Namun, KPK menjadwalkan ulang untuk pekan depan guna melanjutkan penghitungan kerugian negara.
3. Siapa saja yang sudah ditahan dalam kasus ini?
KPK menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026: Widi Hartoto (pejabat bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (direktur swasta), Suhendrik (direktur swasta), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (komisaris swasta). Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
