DPR Jamin RUU Perampasan Aset Tak Jadi Senjata Aparat Sewenang-wenang, Benarkah?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta warga negara. Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan wewenang dalam beleid kontroversial tersebut, Selasa (8/9).
Dalam wawancara eksklusif, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang dengan mekanisme pengawasan ketat, termasuk kewajiban pelibatan lembaga peradilan sebelum proses penyitaan dilakukan. “Masyarakat jangan mempersamakan kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson dengan nada tegas.
Namun, sebagai jurnalis yang telah lama meliput korupsi dan pencucian uang, saya menilai janji ini masih menyisakan tanda tanya besar. Sejarah panjang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa celah abuse of power kerap muncul meskipun regulasi telah dirumuskan dengan klausul pengamanan. Kuncinya ada pada implementasi dan integritas aparat, bukan sekadar teks undang-undang.
Mekanisme Transparan atau Retorika Politik?
Soedeson menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan mendorong aturan yang mewajibkan aparat melibatkan pengadilan terlebih dahulu untuk setiap tindakan perampasan. “Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga,” katanya. Ia pun memberi contoh batasan di sektor perpajakan: wajib pajak yang keliru mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) cukup dikenai sanksi administratif, bukan perampasan aset.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson, seraya menegaskan bahwa sasaran utama RUU ini adalah tindak pidana finansial terorganisir, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda, yang dinilainya sebagai “tindak pidana murni”.
Analisis: Antara Harapan dan Keraguan
Sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik, saya melihat pernyataan Soedeson adalah upaya meredam resistensi masyarakat sipil yang khawatir RUU ini akan menjadi alat represif negara, mirip dengan undang-undang pencucian uang di beberapa negara otoriter. Namun, tanpa adanya mekanisme civil society oversight dan perlindungan hak praduga tak bersalah yang kuat, frasa “transparan” bisa menjadi makna kosong.
Pengalaman kasus-kasus besar seperti Bank Century dan Djoko Tjandra mengajarkan bahwa aparat penegak hukum kerap kolutif jika tidak diawasi secara independen. RUU Perampasan Aset memang penting untuk mengejar pelarian aset koruptor, tetapi negara juga harus menjamin bahwa hak milik warga biasa tidak terenggut hanya karena kecurigaan sepihak.
Soedeson dan Komisi III DPR tampaknya sedang bermain di dua kutub: di satu sisi ingin menunjukkan ketegasan memberantas kejahatan ekonomi, di sisi lain harus menjaga kepercayaan publik. Sayangnya, draf RUU yang belum dipublikasikan secara utuh membuat kita sulit menilai sejauh mana batasan-batasan itu benar-benar efektif.
Ke depan, saya berharap DPR membuka ruang partisipasi publik yang substantif, bukan sekadar formalitas. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang akan merasakan dampak dari setiap pasal—apakah sebagai tameng atau justru sebagai pedang.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa itu RUU Perampasan Aset dan mengapa kontroversial?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht. Kontroversi muncul karena dikhawatirkan aparat bisa menyalahgunakannya untuk merampas aset warga yang tidak terbukti bersalah.
2. Apakah RUU ini akan merugikan wajib pajak biasa?
Menurut Soedeson Tandra, wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif (misal salah isi SPT) tidak akan dikenai perampasan aset, cukup sanksi denda. Perampasan hanya berlaku untuk kejahatan finansial terencana seperti transfer pricing dan pembukuan ganda.
3. Bagaimana mekanisme pengawasan agar aparat tidak sewenang-wenang?
DPR mengklaim akan mewajibkan pelibatan lembaga peradilan dalam setiap proses perampasan. Namun, detail mekanisme dan independensi hakim pengawas masih menjadi sorotan karena belum diatur secara gamblang dalam draf yang ada.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
