Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Rp500 Juta Per Bulan Terungkap di Sidang Korupsi, Saksi: Hanya Rp100 Juta yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Kebutuhan dana operasional tim Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mencapai Rp500 juta setiap bulan pada 2025 terungkap di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo. Fakta ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfrontasi mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini, terkait anggaran operasional yang diklaim untuk koordinasi, namun hanya sebagian kecil yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9), menguak celah antara kebutuhan yang diajukan dan realitas anggaran resmi. Ayu mengakui adanya permintaan dana Rp500 juta per bulan dari Djaka kepada timnya, namun ia hanya mampu memenuhi sekitar Rp100 juta per bulan dari anggaran DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara) yang totalnya Rp1,2 miliar per tahun. "Kami sampaikan bahwa dana koordinasi tercakup di dalam DOKPPN yang nilainya pada tahun 2025 sekitar Rp1,2 miliar," ujar Ayu di hadapan majelis hakim.
Klaim Anggaran Mengacu BIN, Namun Realitas Berbeda
Ayu menerangkan bahwa awal mula angka Rp500 juta muncul setelah Djaka membandingkan dengan administrasi Badan Intelijen Negara (BIN) yang menurutnya berada di kisaran Rp300 juta. Namun setelah berkoordinasi dengan protokoler Djaka bernama Tohir, angka itu melonjak menjadi Rp500 juta. "Mindset-nya Rp300 juta, makanya Rp100 juta yang bisa ada kuitansinya saya penuhi dari DOKPPN," jelas Ayu, menunjukkan bahwa hanya seperlima dari kebutuhan yang dapat ditunjang dengan bukti pertanggungjawaban.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyoroti disparitas itu dengan perhitungan sederhana: jika kebutuhan Rp500 juta per bulan, maka dalam setahun mencapai Rp6 miliar, jauh melampaui pagu DOKPPN yang hanya Rp1,2 miliar. Ayu pun mengklarifikasi bahwa kebutuhan itu hanya berlangsung sekitar lima bulan karena Djaka baru efektif bekerja pada Juni 2025, namun tetap saja total kebutuhan mencapai Rp2,5 miliar, lebih dari dua kali lipat anggaran tahunan yang tersedia.
Korupsi Sistematis di Lingkungan Bea Cukai?
Kasus ini semakin memprihatinkan karena Budiman Bayu Prasojo didakwa bersama dua pejabat lainnya—Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono—menerima uang total setara miliaran rupiah dari pengusaha jasa kepabeanan dan rokok. Nilai suap yang diterima meliputi Rp5,278 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Penerimaan itu berasal dari John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang kini telah berstatus terpidana.
Fakta di persidangan ini menguatkan dugaan bahwa anggaran operasional yang diklaim untuk koordinasi dan pengamanan kekayaan negara justru menjadi celah bagi praktik korupsi kolosal. Ironisnya, ketika kebutuhan fiktif diajukan, dana resmi hanya cukup untuk sebagian kecil, sementara kekurangan ditutup melalui jalur ilegal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan Ditjen Bea Cukai.
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai kasus ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian keuangan, terutama di unit yang bertugas mengawasi arus barang dan cukai. Keberadaan anggaran DOKPPN yang seharusnya digunakan untuk operasional justru menjadi alat tawar-menawar antara pejabat dan bawahan, dengan ekspektasi yang tidak realistis dan tanpa dasar administrasi yang jelas. KPK perlu mendalami apakah pola serupa terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan apakah ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi di jajaran eselon satu.
Dengan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 item barang bukti yang dihadirkan jaksa, kasus Budiman Bayu Prasojo menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh aparatur negara. Masyarakat berhak mendapat kepastian bahwa dana negara tidak dikelola seperti uang saku pribadi yang bisa diminta dan dicairkan tanpa kontrol.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang dimaksud dengan DOKPPN dalam kasus ini?
DOKPPN adalah singkatan dari Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara, yaitu anggaran yang digunakan untuk mendukung operasional pengawasan dan penindakan di lingkungan Bea Cukai.
Mengapa kebutuhan operasional Dirjen Bea Cukai mencapai Rp500 juta per bulan?
Menurut kesaksian, angka itu diajukan berdasarkan asumsi administrasi seperti di BIN, namun tidak didukung dengan rincian pertanggungjawaban yang jelas. Saksi hanya mampu memenuhi Rp100 juta per bulan dengan bukti kuitansi.
Bagaimana aliran dana suap yang diterima Budiman Bayu Prasojo?
Budiman bersama dua pejabat lainnya didakwa menerima uang dan valuta asing dari pengusaha jasa kepabeanan dan rokok yang memiliki urusan bisnis dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, melalui perantara yang sudah menjadi terpidana.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
