Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bareskrim Bongkar Jaringan Porno Live TikTok-Tevi: 6 Tersangka Dibekuk, Modus 'Kalah' di PK

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bareskrim Bongkar Jaringan Porno Live TikTok-Tevi: 6 Tersangka Dibekuk, Modus 'Kalah' di PK
BAGIKAN:

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang diduga kuat mengelola dan memerankan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Jaringan ini beroperasi sejak Juni 2026 dengan modus memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk memancing penonton, sebelum akhirnya memindahkan mereka ke platform Tevi yang dinilai lebih longgar dalam pengawasan konten dewasa.

Brigjen Pol Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, mengungkapkan bahwa para pelaku menyasar penonton dengan iming-iming tayangan semakin vulgar setelah pengguna berpindah aplikasi. "Mereka tidak hanya menjual konten eksplisit, tetapi juga membangun mekanisme bisnis terstruktur mulai dari donasi, pembelian bintang, hingga transfer langsung ke rekening DANA," tegas Adex dalam konferensi pers, Selasa (8/9).

Dari dua perkara yang diungkap, tersangka pertama adalah RA (20), RY (26), dan MK (21) yang ditangkap di wilayah Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. RA berperan sebagai talent, sementara RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran. Mereka sengaja mengatur skenario agar RA tampak kalah dalam fitur PK, lalu membuka dan menutup pakaian sebagai 'hukuman', sementara RY meminta penonton memberikan tap-tap hingga 10 ribu kali. Setelah target tercapai, penonton diarahkan ke Tevi dengan syarat memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000. Selain itu, pelaku juga menerima transfer langsung sebesar Rp1.000–Rp2.000 per transaksi. Dalam sekali siaran, mereka menargetkan pendapatan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

Kasus kedua menjerat PA (31), DI (36), dan SS (25) yang beroperasi di Lampung, Yogyakarta, dan sejumlah wilayah Jawa Barat. Di sini, host mengarahkan penonton untuk menyumbang donasi, sawer, atau gift dengan target Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah terkumpul, talent pindah ke Tevi dan melakukan siaran asusila yang lebih eksplisit, tanpa takut diblokir oleh platform. Adex menambahkan, "Di Tevi, mereka merasa lebih leluasa karena tidak terkena banned."

Analisis Kritis: Celah Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Platform

Kasus ini menjadi cermin betapa mudahnya konten berbahaya berpindah dari satu platform ke platform lain dengan modus yang sama. TikTok, yang selama ini gencar mengklaim memiliki sistem moderasi ketat, justru menjadi pintu masuk untuk menjaring penonton. Sementara Tevi, yang kerap dianggap sebagai aplikasi 'alternatif' tanpa filter, menjadi tempat pameran konten eksplisit. Pengawasan konten digital di Indonesia masih terlampau reaktif, bukan preventif. Penangkapan ini patut diapresiasi, namun masyarakat juga perlu mempertanyakan mengapa aplikasi seperti Tevi masih bisa diakses dengan mudah dan mengapa koordinasi antara Kominfo dan Polri belum mampu memblokir secara dini praktik serupa.

Lebih jauh, modus 'target donasi' ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif ilegal berbasis seksual terus berkembang dengan memanfaatkan psikologi penontonβ€”memberi rasa 'kemenangan' ketika target tercapai. Tidak heran jika dalam beberapa kasus, penonton rela mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk sekian menit tontonan vulgar. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan regulator untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus rantai ekonomi di baliknya.

Ancaman Pidana dan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada pembuktian peran masing-masing. Selain itu, polisi juga akan menyidik aliran dana dan kemungkinan adanya aktor di balik pengelolaan akun-akun tersebut. Penegakan hukum siber di Indonesia memang mulai bergerak, tetapi kecepatan dan ketegasan masih menjadi tantangan utama.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa modus utama pelaku dalam kasus ini? Pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin di TikTok untuk menarik perhatian, kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi dengan iming-iming tayangan lebih vulgar setelah penonton membayar donasi atau membeli bintang.

Berapa target pendapatan yang dihasilkan pelaku? Dalam satu kali siaran, pelaku menargetkan donasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung pada jumlah penonton dan skala siaran. Mereka juga mendapat tambahan dari pembelian bintang dan transfer langsung.

Apakah platform TikTok atau Tevi terkena sanksi? Sejauh ini penegakan hukum menyasar pelaku individu. Namun, kasus ini membuka ruang bagi Kominfo untuk mengevaluasi sistem moderasi kedua platform, terutama Tevi yang dinilai longgar terhadap konten dewasa.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸