Aturan Baru MBG: Susu Hewani Minimal 80%, Peluang atau Beban bagi Industri?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini berlaku untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa susu hanya berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti protein hewani lain seperti telur, daging, atau ikan, sehingga gizi penerima manfaat tetap seimbang.
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementan, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkop dan UKM, BPOM, hingga asosiasi industri susu. BGN menetapkan tiga jenis produk yang boleh digunakan: susu pasteurisasi, UHT, dan steril full cream plain—semua tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna, serta wajib memiliki izin edar BPOM. Khusus susu pasteurisasi, distribusi harus melalui rantai dingin (cold chain) dari pabrik hingga ke tangan penerima, guna menjamin keamanan pangan.
Dari sisi harga, BGN mematok biaya satuan susu sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500 untuk 200 ml, sampai ke dapur pelaksana MBG. Namun, aturan ini melarang keras produk berlabel 'minuman susu', 'minuman mengandung susu', 'minuman rasa susu', atau susu kental manis—yang selama ini kerap dianggap setara susu hewani padahal tidak.
Dampak Ekonomi dan Industri Peternakan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyambut baik kebijakan ini sebagai industri susu nasional. Menurutnya, penyerapan susu segar melalui MBG akan membuka pasar luas bagi peternak sapi perah lokal, sekaligus mendorong swasembada susu yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar. "Peluang ini sangat strategis untuk meningkatkan produktivitas peternak dan mempercepat kemandirian susu," ujarnya.
Namun, di sisi lain, tantangan logistik dan kapasitas produksi dalam negeri patut dicermati. Dengan volume minimal 125 ml per porsi dan target penerima MBG yang mencapai puluhan juta jiwa, kebutuhan susu segar melonjak drastis. Apakah peternak lokal dan industri pengolahan siap memenuhi pasokan dengan standar kualitas yang ketat? Apalagi, syarat susu pasteurisasi dengan rantai dingin membutuhkan investasi infrastruktur yang tidak murah, terutama di daerah terpencil.
Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai langkah BGN ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini sangat pro-pertumbuhan industri hulu dan kesejahteraan peternak. Di sisi lain, jika eksekusi di lapangan tidak matang, justru berisiko memicu kenaikan harga susu di pasar umum karena permintaan yang tersedot program pemerintah. Pemerintah harus memastikan mekanisme harga dan subsidi tetap terkendali, serta memonitor ketat kualitas produk agar tidak terjadi penyalahgunaan izin edar.
Selain itu, BGN juga menegaskan bahwa susu tidak dimaksudkan untuk mengurangi porsi protein hewani lainnya—artinya, anggaran MBG per porsi harus cukup untuk tetap menyertakan telur, daging, atau ikan di samping susu. Ini adalah keputusan tepat dari sisi gizi, namun menambah beban anggaran yang perlu dikelola secara efisien. Pertanyaannya, akankah harga Rp3.000–Rp4.500 per kemasan mampu menjangkau semua wilayah, termasuk Papua dan NTT, tanpa mengorbankan kualitas?
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah susu dalam MBG menggantikan protein hewani lain seperti telur dan daging?
Tidak. Susu hanya pelengkap, bukan pengganti. Menu MBG tetap wajib menyediakan sumber protein hewani lain untuk memenuhi gizi seimbang.
Mengapa BGN melarang susu kental manis dan minuman rasa susu?
Karena produk tersebut memiliki kandungan susu segar rendah dan tinggi gula tambahan, tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan BGN.
Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap harga susu di pasaran?
Potensi kenaikan permintaan bisa mendongkrak harga, tetapi pemerintah berupaya mengendalikan melalui pengawasan dan insentif bagi peternak agar produksi meningkat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.140 per Dolar AS, Inflasi Melandai tapi Tekanan Biaya Manufaktur Mengintai

Kebijakan BEI: 81 Saham HSC Dicoret dari IHSG, Bobot 10 Emiten Besar Melonjak
