Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Aset Raksasa Rp578 Miliar Diserahkan ke Pemkot Makassar, Benarkah Bebas Masalah?

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aset Raksasa Rp578 Miliar Diserahkan ke Pemkot Makassar, Benarkah Bebas Masalah?
BAGIKAN:

Pemerintah Kota Makassar resmi menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 18 kawasan perumahan dengan total nilai mencapai Rp578,68 miliar. Namun, di balik angka fantastis itu, Wali Kota Munafri Arifuddin justru mengakui bahwa sebagian kawasan selama bertahun-tahun terjerat masalah status dan pengelolaan, memicu pertanyaan kritis: apakah serah terima aset kali ini benar-benar bersih atau sekadar formalitas administratif?

Penyerahan yang berlangsung di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9), menandai langkah besar dalam pengelolaan aset daerah. Namun, bagi jurnalis investigasi seperti saya, peristiwa ini tak cukup dirayakan dengan tepuk tangan. Fakta bahwa Pemkot baru bisa mengintervensi infrastruktur setelah PSU diserahkan menunjukkan adanya celah sistemik yang selama ini merugikan warga. Penyerahan PSU Makassar memang penting, tetapi prosesnya harus diawasi ketat agar tidak menjadi komoditas politik.

Utang Administrasi dan Risiko Pengembang 'Hilang'

Munafri dengan tegas menyatakan bahwa intervensi APBD tidak bisa dilakukan sebelum PSU tercatat sebagai aset pemerintah. Akibatnya, perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum kerap tertunda bertahun-tahun. "Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas, tetapi ada perencanaan, kita menghitung anggaran, lalu eksekusi," ujarnya. Kalimat itu terdengar normatif, padahal masyarakat di kawasan perumahan sudah lelah menunggu.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pengakuan bahwa Pemkot kesulitan menelusuri status aset, dokumen, dan pengembang ketika pembangunan sudah selesai. Pola baru yang dijanjikan—penyerahan sejak awal berdasarkan master plan—seharusnya sudah diterapkan sejak lama. Jika tidak, pengelolaan aset daerah akan terus menjadi pangkal persoalan, apalagi dengan risiko pengembang mendadak menghilang yang kerap terjadi di kota-kota besar.

Data Akumulatif yang Membuka Mata

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mahyuddin memaparkan data mengejutkan: sejak 2019 hingga 8 September 2026, total PSU yang diserahkan mencapai 221 perumahan dengan luas 2,7 juta meter persegi dan nilai aset Rp6,93 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa Pemkot Makassar sebenarnya telah mengelola aset raksasa, namun pertanyaannya, seberapa besar manfaat yang dirasakan warga? Apakah semua PSU itu terpelihara dengan baik, atau justru terbengkalai karena birokrasi yang berbelit?

Mahyuddin menyebut koordinasi dengan KPK, Kejaksaan, dan BPN sebagai upaya percepatan. Saya apresiasi langkah itu, tetapi publik perlu tahu detail hasil monitoring dan evaluasi lapangan. Pemasangan spanduk himbauan saja tidak cukup; dibutuhkan transparansi data dan sanksi tegas bagi pengembang nakal. PSU perumahan Makassar harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar seremonial.

Urgensi Pemetaan dan Penjadwalan yang Jelas

Munafri memerintahkan Disperkim untuk memetakan PSU berdasarkan urgensi dan membuat jadwal serah terima bertahap. Kebijakan ini patut didukung, asalkan tidak hanya di atas kertas. "Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling," tegasnya. Namun, sebagai jurnalis yang mengikuti dinamika birokrasi, saya menilai bahwa jadwal tanpa eksekusi dan pengawasan publik hanyalah ilusi. Pemkot harus membuka ruang partisipasi warga dalam pengawasan pengelolaan PSU.

Lima kecamatan—Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini—menerima aset dari perumahan seperti Bulurokeng Permai, Mutiara Lestari, hingga BTN Kalamang Permai. Infrastruktur perumahan di wilayah ini selama ini sering dikeluhkan karena rusak. Penyerahan aset adalah awal, bukan akhir. Tugas berat kini ada di pundak Pemkot untuk memastikan APBD benar-benar dialokasikan untuk perbaikan fasilitas, bukan menguap di proyek-proyek fiktif.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu PSU dan mengapa penyerahannya penting?
PSU adalah prasarana, sarana, dan utilitas seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum di perumahan. Penyerahan ke pemerintah penting agar pengelolaan dan perbaikannya bisa dibiayai APBD, tidak terbengkalai karena status aset tidak jelas.

Apakah semua PSU yang diserahkan sudah bebas masalah hukum?
Tidak semuanya. Wali Kota mengakui sebagian kawasan masih menghadapi masalah status dan dokumen. Pemkot sedang mempercepat sertifikasi dan koordinasi dengan BPN dan KPK untuk memastikan kejelasan aset.

Bagaimana warga bisa mengawasi pemanfaatan PSU?
Warga dapat meminta akses informasi melalui Dinas Perumahan dan mengikuti rapat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta melaporkan temuan ke KPK atau Ombudsman jika ada indikasi penyelewengan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸