Purbaya Bantah Isu Gaji ASN Pindah ke Himbara: Ini Bukan Kebijakan Pusat, tapi Ancaman PHK Massal Mengintai BPD

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Purbaya Bantah Isu Gaji ASN Pindah ke Himbara: Ini Bukan Kebijakan Pusat, tapi Ancaman PHK Massal Mengintai BPD
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana pemindahan gaji ASN Pemerintah Daerah (Pemda) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) bukan berasal dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9) malam, menanggapi isu yang memicu kekhawatiran di kalangan pegawai BPD. Meski demikian, serikat pekerja menilai kebijakan ini tetap berpotensi mengguncang sektor perbankan daerah dan memicu PHK massal jika benar diterapkan.

Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki rencana perubahan mekanisme transfer gaji. "Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," ujarnya tegas. Ia juga menambahkan bahwa setiap Pemda memiliki kewenangan mengatur pengelolaan payroll PNS di wilayahnya masing-masing, sehingga pemerintah pusat tidak ikut campur. "Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," katanya.

Dampak Sistemik Bagi BPD dan Perekonomian Daerah

Kendati dimentahkan oleh Menkeu, wacana ini tetap menimbulkan gelombang protes dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Perwakilan SPBPDSI, Sigit, mengungkapkan bahwa perpindahan payroll dari BPD ke Himbara akan menyebabkan arus dana murah (CASA) BPD merosot drastis, mengancam likuiditas, dan berpotensi memicu PHK massal terhadap ratusan ribu karyawan BPD di seluruh Indonesia. Menurut Sigit, kebijakan itu bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan pukulan telak bagi tiga pilar utama: ketenagakerjaan, kesehatan bisnis bank, dan stabilitas ekonomi daerah.

Dari kacamata ekonomi makro, BPD memiliki peran strategis sebagai penggerak pembiayaan UMKM dan investasi di tingkat provinsi. Jika dana murah yang selama ini menjadi tulang punggung operasional mereka tergerus, maka kemampuan BPD untuk menyalurkan kredit produktif akan menurun. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang selama ini mengandalkan peran BPD sebagai bank pembangunan. Analisis kami menilai bahwa meskipun isu ini belum menjadi kebijakan, gejolak yang muncul mencerminkan ketegangan antara sentralisasi dan otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan publik.

Pertanyaannya kini, mengapa wacana ini muncul? Beberapa pengamat menengarai bahwa upaya konsolidasi perbankan BUMN melalui Himbara mungkin menjadi latar belakang, meski pemerintah pusat membantah. Namun, bantahan Purbaya justru membuka ruang tafsir bahwa inisiatif tersebut bisa saja datang dari Pemda tertentu atau pihak lain, tanpa koordinasi dengan pusat. Jika itu terjadi, maka akan tercipta ketidakpastian kebijakan yang merugikan dunia usaha dan tenaga kerja di sektor perbankan daerah.

SPBPDSI pun mendesak pemerintah agar memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha BPD, yang selama ini menjadi mitra strategis Pemda. Mereka juga meminta agar peran BPD dalam mengelola gaji ASN tetap dipertahankan sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi daerah dan keberagaman ekosistem keuangan di Indonesia.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apakah pemerintah pusat akan memindahkan gaji ASN ke Himbara?
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan dan tidak berencana mengubah mekanisme transfer gaji ASN saat ini. Pemindahan hanya akan terjadi jika Pemda mengambil inisiatif sendiri.

2. Apa dampak jika gaji ASN pindah ke Himbara?
Dampaknya sangat signifikan: BPD akan kehilangan dana murah (CASA) yang berdampak pada likuiditas, berpotensi memicu PHK massal pegawai BPD, dan menurunkan peran BPD dalam mendukung ekonomi daerah melalui pembiayaan UMKM dan investasi.

3. Apa langkah SPBPDSI menyikapi wacana ini?
SPBPDSI menyuarakan penolakan dan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum. Mereka menilai kebijakan ini akan merusak ekosistem perbankan daerah dan meminta agar peran BPD sebagai bank pengelola gaji ASN tetap dipertahankan.

Meow! Tanya Nesi!
😸